Perpustakaan Pascasarjana UIN Alauddin - Hacked By OreoGans

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Disertasi: Keabsahan data Elektronik sebagai Alat bukti dalam sistem Hukum pembuktian data Peradilan Agama
Penanda Bagikan

Text

Disertasi: Keabsahan data Elektronik sebagai Alat bukti dalam sistem Hukum pembuktian data Peradilan Agama

MUHAMMAD KASTALANI - Nama Orang;

Disertasi ini menganalisis keabsahan data elektronik sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata melalui Peradilan Agama perspektif sistem hukum di Indonesia dan hukum Islam. Penelitian dibatasi dengan tiga permasalahan, yaitu: Pertama, bagaimana kategorisasi data elektronik yang dapat diajukan sebagai alat bukti di persidangan perdata?; Kedua, bagaimana mengakomodasi keabsahan data elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam sistem hukum pembuktian perdata di Indonesia khususnya di Peradilan Agama?; Ketiga, bagaimana teknik yang dapat menjamin keaslian data elektronik sebagai alat bukti perspektif hukum Islam?. Semua masalah tersebut dibahas berdasarkan pelbagai teori hukum (hukum Islam). Penelitian ini diharapkan dapat: (1) mengetahui jenis dan bentuk data elektronik yang dapat diajukan sebagai alat bukti di persidangan; (2) mengetahui keabsahan data elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam sistem hukum pembuktian perdata di Indonesia khususnya di Peradilan Agama;(3) mengetahui teknik keaslian data elektronik sebagai alat bukti perspektif hukum Islam.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal dan bercorak kepustakaan murni (library research). Data yang ditemukan akan dianalisis dengan tiga metoda analisis, yaitu induktif, deduktif, dan komparatif. Masalah tersebut disorot dengan menggunakan teori/pendekatan yuridis, sosiologis, teologis dan filosofis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Beberapa bentuk data elektronik yang dapat diajukan dalam persidangan perdata sebagai alat bukti secara umum adalah informasi atau dokumen elektronik dan hasil keluaran komputer lainnya. Adapun secara khusus dapat berbentuk seperti electronic mail (email), foto, video, sms, bbm, twitter, instagram ataupun print-out (out-put) dari media elektronik. Data elektronik tersebut di atas dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti yang sah dengan ketentuan dapat dijamin orisinalitasnya ataupun dicocokkan dengan media pembuatnya; (2) Sistem hukum di Indonesia adalah plural. Di Indonesia berlaku beberapa sistem hukum, yaitu hukum Barat (civil law dan common law), hukum adat, dan hukum Islam. Data elektronik tersebut di atas dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti yang sah dalam sistem hukum pembuktian perdata di Indonesia khususnya di Peradilan Agama berdasar pada sistem keberlakuan hukum Islam yang telah menjadi hukum hidup di tengah-tengah masyarakat Islam di negeri ini. Salah satu materi alat bukti yang diakui hukum (peradilan) Islam adalah qarīnah (indikasi yang dapat menjadi persangkaan) karena Nabi saw. beserta para sahabatpun pernah menggunakannya, begitu juga menurut para ahli hukum Islam. Data elektronik seperti fax, email, sms, bbm, fotokopi, foto, rekaman video/ cctv dan semisalnya dapat diterima sebagai alat bukti tertulis non-akta serta indikasi, dengan ketentuan indikasi itu penting, seksama, tertentu dan sesuai satu sama lain dapat dijadikan alat bukti persangkaan. (3) Beberapa teknik yang dapat dijadikan jaminan untuk keaslian data elektronik adalah mendengar atau meminta pendapat (keterangan) seorang ahli di bidang ilmu telekomunikasi dan informatika (telematika) atau teknologi. Cara lain yang sederhana untuk mengakui keaslian data elektronik adalah menyandarkan hasil akhir (output) dari sebuah program elektronik dengan pengakuan atau sumpah pihak yang berkepentingan (penggugat atau tergugat).
Hasil penelitian ini kiranya dapat menjadi sumbangsih pemikiran dan pertimbangan untuk mendorong suatu pengembangan hukum dan undang-undang yang visioner dan berkeadilan, karena sampai saat ini masih menggunakan hukum acara perdata (pembuktian) warisan kolonial Belanda yang kapitalis. Demi tercapainya kepastian hukum, diperlukan pengaturan formil mengenai data elektronik sebagai alat bukti secara tegas, yang tidak saja sistem pembuktiannya bersifat terbuka, tetapi juga mengatur secara tegas mengenai data elektronik, baik pengertiannya, kedudukannya sebagai alat bukti dan juga mengenai kekuatan pembuktiannya.


Ketersediaan
#
Pascasarjana 2x4 MUH k
2246
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repair
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2x4 MUH k
Penerbit
PASCASARJANA UINAM : ., 2013
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • DOWNLOAD
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pascasarjana UIN Alauddin - Hacked By OreoGans
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?