s) tidak lagi diturunkan Allah, sementara permasalahan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat dan ilmu pengetahuan dan teknologinya. Di sini tersirat makna keharusan metode istinbat hukum Islam menjawab perkembangan zaman dan secara otomatis dibutuhkan para ulama yang mampu menangkap “pesan zaman” demi kemaslahatan umat di dunia. Generasi penerus memerlukan pengembangan wawasan ilmu fikih yang memungkinkan mereka menangkap makna kontekstual dari “rumus-rumus” tekstual yang sudah baku dalam ilmu fikih itu. Umat Islam adalah umat yang diharapkan mampu menyebarluaskan rahmat bagi segenap penghuni alam raya ini. Menjadi umat yang sejuk lagi teduh dan moderat (washata>n) jauh dari wajah angker yang menakutkan atau wajah lembek yang selalu menuruti kemauan pihak lain. Menjadi umat yang memiliki kemampuan memahami teks syariat dalam bingkai konteksnya dan mengamalkan ajaran agamanya secara cermat dan proporsional. Seorang yang mengaku muslim tidak bersifat ekstrim (kaku) dan juga tidak bersifat liberal (tanpa acuan yang jelas). " />