Text
Disertasi: urgensi pemikiran ibnu al-Qayyim a-Jauziyyah tentang perubahan hukum terhadap perkembangan sosial hukum islam dilingkungan peradilan agama wilayah sulawesi selatan
Disertasi ini mengkaji tiga permasalahan yaitu: 1) Bagaimana pandangan hakim Peradilan Agama tentang perubahan hukum menurut Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah dalam memutuskan perkara? 2) Bagaimana metode penemuan hukum hakim di Peradilan Agama dalam kaitannya dengan pemikiran hukum Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah terhadap perkembangan sosial hukum Islam? 3) Bagaimana kontekstualisasi pemikiran Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah tentang perubahan hukum di lingkungan Peradilan Agama wilayah Sulawesi Selatan?
Jenis penelitian ini kualitatif dengan pendekatan multidisipliner yaitu: teologis-normatif, filosofis-yuridis, antropologis-sosiologis, dan pendekatan historis. Sumber data penelitian ini adalah para hakim di lingkungan Peradilan Agama wilayah Sulawesi Selatan, yaitu hakim Pengadilan Agama Kelas II Sidrap, hakim Pengadilan Agama kelas 1B Parepare, hakim Pengadilan Agama kelas 1A Makassar dan hakim Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pandangan hakim Peradilan Agama tentang perubahan hukum menurut Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah sangat terkait pada saat hakim memutuskan atau menetapkan suatu perkara di lingkungan Peradilan Agama wilayah Sulawesi Selatan. 2) Metode penemuan hukum hakim di Peradilan Agama terhadap perkembangan sosial hukum Islam yaitu menerapkan hukum, menafsirkan hukum, dan menkonstruksi hukum. Metode itu sejalan dengan pemikiran hukum Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah, terutama dalam ketetapan hukum yang sudah tidak relevan lagi diterapkan suatu teks undang-undang, maka ditafsirkan dengan aturan hukum yang lebih mengakomodir kemaslahatan dan keadilan. 3) Pemikiran hukum Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah tentang perubahan hukum sebagian telah dikontekstualisasikan oleh hakim di lingkungan Peradilan Agama wilayah Sulawesi Selatan, khususnya dalam penetapan tentang dispensasi kawin PA Sidrap, dan putusan banding PTA Mks tentang nafkah iddah.
Implikasi penelitian ini adalah: 1) Hakim sebagai penegak hukum di Peradilan Agama, dalam membangun hukum Islam melalui yurisprudensi yang acceptable termasuk mengambil keputusan hukum selalu memperhatikan al-maqa>s}idu al-syari>‘ah dan tidak menetapkan hukum secara tekstual tanpa memperhatikan kondisi masyarakat setempat yang terus berubah dan berkembang. Hal ini sejalan dengan penerapan hukum Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah dalam pemikirannya tentang perubahan dan perbedaan fatwa berdasarkan perubahan waktu, tempat, kondisi dan niat serta adat. Di samping itu, hakim peradilan Agama dalam memahami nas} hendaknya mengintegrasikan antara al-maqa>s}idu al-syari>‘ah dan tekstualitas nas} agar pemahaman terhadap teks-teks nas} secara komprehensip. 2) Para hakim Peradilan Agama dituntut untuk lebih aktif dan kreatif berijtihad dalam menemukan hukum dan membuat putusan. Penemuan hukum itu bukan saja dapat menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat, akan tetapi juga melahirkan pembaruan hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain