Text
Disertasi: Sengketa ekonomi syariah dan penyelesaiannya di pengadilan tinggi agama Makassar
Disertasi ini membahas tentang bagaimana Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Syariah di Pengadilan Agama, selanjutnya pokok masalah tersebut dijabarkan dalam
beberapa sub masalah 1) Bagaimana bentuk-bentuk sengketa ekonomi syariah; 2) Apa
saja sumber-sumber hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah; 3)
Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama.
Peneleitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumen. Jenis atau
sumber data yang digunakan adalah primer dan sekunder. Guna keabsahan data dalam
penelitian ini menggunakan tehnik triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi
Agama Makassar masih sangat sedikit perkara sengketa ekonomi syariah yang masuk,
utamanya pada satker di setiap kabupaten, hanya Pengadilan Agama Makassar saja
yang baru mendapatkan perkara sengketa ekonomi syariah, bahwa sengketa ekonomi
syariah merupakan sengketa perdata yang subjek dan objek hukumnya berdasarkan
syariah. Terjadinya suatu sengketa ini bisa disebabkan oleh tiga hal, yaitu wanprestasi,
keadaan memaksa dan perbuatan melawan hukum. Penyelesaiannya dapat dilakukan
melalui dua jalur, yaitu litigasi pada Basyarnas dan selain sengketa perbankan syariah
dan Pengadilan Agama sebagai kewenangan absolutnya (pasal 49 UUPA). Para hakim
telah memperkaya diri dengan mengikuti sertifikat ekonomi syariah meskipun belum
menyeluruh pada semua satker.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, ada beberapa saran untuk meningkatkan
sekaligus mengembangkan tiga unsur sistem hukum (three element of legal system),
yakni: legal structure, legal substanci, and legal culture yang sampai saat ini masih
banyak titik lemah pada masing-masing unsur tersebut.
Tidak tersedia versi lain