Text
Disertasi: Analisis Sistem terhadap Regulasi Penyelengaraan Ibadah Umrah di Indonesia
Penelitian dalam disertasi ini membahas tentang regulasi penyelenggaraan
umrah di Indonesia dan tinjauannya dilapangan dengan menggunakan pendekatan
sistem. Dengan fokus untuk menjawab tiga pertanyaan penelitan tentang: 1)
Bagaimana aplikasi regulasi umrah di Indonesia; 2) Bagaimana regulasi
penyelenggaraan ibadah umrah dalam perspektif teori sistem; 3) Bagaimana
perpektif baru sistem penyelenggaraan umrah di Indonesia
Penelitian ini tergolong penelitian kepustakaan dengan jenis penelitian
kualitatif. Penelitian ini menfokuskan pada regulasi yang terkait dengan umrah dan
khususnya terhadap Peraturan Menteri Agama no. 18 Tahun 2015 tentang
penyelenggaraan umrah dengan teori sistem sebagai metode analisis. Pendekatan
yang digunakan menekankan pada pendekatan teologis-normatif, sosio-historis dan
pendekatan sistemik-manajerial. Adapun data penelitian diambil dari teks yang
berkaitan dengan regulasi umrah, baik berupa undang-undang, keputusan presiden,
peraturan menteri, dan peraturan lainnya. Selain itu, peneliti juga melakukan
investigasi lapangan untuk melengkapi data dan untuk menvalidasi data yang telah
ada dengan terfokus pada pelaku, tempat, dan waktu pelaksanaan. Data kemudian
diolah secara deskriptif dalam bentuk narasi.
Hasil penelitian menunjukkan, pertama, praktek penyelenggaraan umrah
dalam regulasi yang termaktub dalam Peraturan Menteri Agama no. 18 Tahun
2015 terdiri dari empat unsur utama, yaitu: jemaah umrah, penyelenggara,
pengawas, dan organisasi terkait dengan meliputi tiga fase, yaitu: pra-umrah,
pelaksanaan umrah, dan pasca umrah. Kedua, Teori sistem dalam regulasi umrah
untuk di Indonesia untuk mempermudah eksposisi, konsep toritik sistem dalam
umrah dengan mengacu pada PMA no 18 Tahun 2015. Konsep tersebut menjadi
acuan unrus umrah atas satu sistem, kebulatan, orientasi tujuan, transformasi,
terkekaitan, dan multidimensi. Ketiga regulasi umrah dengan menggunakan
pendekatan sistem menjelaskan tentang batasan, keterkaitan, tujuan, cakupan,
proses transformasi, dan multidimensi dalam perumrahan dengan tawaran
perbaikan penyelenggaraan dari segi peningkatan profesionalitas pada setiap unsur
umrah, perbaikan dalam sistem harga dan manajemen keuangan umrah, segera
membentuk tim khusus dalam penanganan umrah, serta pembaharuan dari sisi
regulasi guna menciptakan manajemen umrah yang ideal, nyaman, dan aman.
Implikasi teoritis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa analisis hukum
dengan menggunakan teori sistem merupakan satu metodologi yang perlu
dipertimbangkan. Kemudian harus ada pemahaman akan keserasian di antara
unsur-unsur penyelenggaraan sebagai subsistem dari supra sistem penyelenggaraan
umrah yang diatur dalam regulasi penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Selanjutnya, regulasi umrah di Indonesia harus lebih ketat dan mengikat secara
keseluruhan.
Tidak tersedia versi lain