Text
TESIS: Poligami Perspektif al-Qur’an
Masalah pokok dari penelitian ini ialah “Bagaimana Perspektif al-Qur’an
tentang poligami?”, kemudian dijabarkan menjadi tiga sub bahasan yaitu
bagaimana hakikat, wujud dan hikmah poligami perspektif al-Qur’an?. Adapun
tujuannya ialah untuk mengungkap hakikat, wujud dan hikmah itu sendiri
berdasarkan sudut pandang al-Qur’an.
Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian ini dibahas berdasarkan
pendekatan ilmu tafsir dan ilmu bantu lainnya seperti sosiologis dan psikologis
dengan menggunakan metode tematik. Dalam pengolahan data digunakan tehnik
analisis isi dengan beberapa tehnik interpretasi, seperti linguistik, sistemik,
sosio-historis dan logis.
Hasil penelitian ini menunjukkan, poligami ialah sistem pernikahan yang
membolehkan seseorang memiliki pasangan lebih dari satu, kemudian maknanya
dipersempit menjadi seorang laki-laki yang diperbolehkan memiliki istri lebih
dari satu dan tidak untuk sebaliknya. Poligami merupakan warisan masa lampau
yang direformasi oleh al-Qur’an sesuai dengan kemaslahatan universal. Dalam alQur’an tidak ditemukan kata yang menunjuk langsung pada arti poligami, kecuali
dengan memahami makna plural pada kata al-yata>ma> dan al-nisa>’ sebagai obyek
pernikahan. Wujud poligami dalam al-Qur’an di antaranya: a) bentuk-bentuk
pernikahan, b) obyek poligami, yaitu anak yatim dan seluruh perempuan, kecuali
yang diharamkan oleh nas, c) syarat poligami yang ditujukan kepada suami, istri
pertama, istri kedua dan seterusnya, situasi dan kondisi yang ada. Syarat seorang
suami untuk berpoligami antara lain, berilmu, sehat, mapan dan mampu berlaku
adil. Syarat istri pertama, yaitu mandul, rela dan tidak bisa lagi menunaikan
tugasnya sebagai istri. Syarat istri kedua dan selanjutnya harus sesuai dengan
persyaratan suami, yaitu halal, lemah pengetahuan, lemah fisik, lemah ekonomi
dan lemah psikis. dan d) hukum poligami yang sifatnya fleksibel, tetapi jika
melihat persyaratan yang ada, maka perkara poligami merupakan suatu hal yang
sangat berat dengan sifat daruriyah. Adapun hikmah poligami dalam tiga sub
bahasan seperti berikut, a) Tujuannya ialah untuk ibadah dan kemanusiaan. b)
Dampak positif yang dijabarkan menjadi empat bagian, seperti mendidik
manusia berlaku adil, menciptakan kemaslahatan, meraih ketakwaan, dan
memperoleh ampunan dan kasih sayang Tuhan, dan c) Dampak negatifnya, juga
terjabarkan dalam empat bagian, seperti pilih kasih, aniaya, dekat pada kekufuran
dan murka Tuhan.
Hasil penelitian tersebut berimplikasi akan perlunya reformasi
pemahaman kandungan al-Qur’an, disebarluaskan kepada setiap manusia agar
berfikir matang ketika hendak melakukan poligami dan diawasi oleh pihak
berwenang. Demikian pula bagi mereka yang terlanjur telah melakukan praktik
tersebut perlu diperhatikan untuk kemaslahatan bersama, kemanusiaan, bangsa
dan agama.
Tidak tersedia versi lain