Text
DISERTASI: Perlindungan hukum bank syari'ah dalam sistem perbankan nasional di kota Makassar (analisis filosofis, yuridis dan sosiologis)
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. bagaimana kedudukan nasabah
bank syari’ah sebagai konsumen ditinjau dari sistem Perbankan Nasional?, 2. bagaimana
perlindungan hukum bagi nasabah Bank Syari’ah dalam sistem Perbankan Nasional? . 3.
bagaimana implementasi perlindungan nasabah dalam praktek Perbankan Syari’ah di Kota
Makassar?.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian kuantitatif karena
berkaitan dengan perhitungan-perhitungan statistik dengan maksud menemukan gambaran
mengenai posisi teori yang ada. Metode penelitian ini dapat diklasifikasi dalam beberapa
sub yakni jenis penelitiannya merupakan jenis penelitian ex post facto yang bertujuan men
gambil data dari fakta yang telah terjadi. Faktor-faktor yang diteliti ada tiga berdasarkan
desain penelitian yang dirancang yakni faktor penyedia layanan jasa keuangan, faktor
pengguna layanan jasa keuangan dan faktor regulator keuangan. Populasi dalam penelitian
ini adalah semua pihak yang terlibat dalam sistem perbankan syari’ah. Teknik pengambilan
sampel yang digunakan adalah snowball sampling. Pendekatan Kajian dalam penelitian ini
ada tiga yakni pendekatan filosofis, pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk penyedia layanan jasa keuangan
menunjukkan masih rendahnya kom itmen penyedia layanan jasa dalam upaya melindungi
kepentingan konsumen. Pada pengguna layanan jasa keuangan terlihat masih rendahnya
pengetahuan pengguna layanan jasa keuangan terhadap kondisi objektif sistem perbankan
syari’ah dan untuk regulator keuangan syari’ah menunjukkan masih terlihat kurang
pengaduan yang masuk dan kurangnya pemahaman mendalam terhadap kerangka aturang
yang meregulasi sistem perlindungan nasabah perbankan syari’ah.
Kesimpulan yang ada pada hasil penelitian ini adalah 1. Kedudukan nasabah Bank
Syari’ah memiliki posisi yang cukup urgen pada perbankan syari’ah dalam skema
perbankan nasional karena menjadi tulang punggung penguatan ekonomi perbankan, 2.
Perlindungan hukum bagi nasabah pada kerangka regulasi perbankan nasional telah
mendapat perhatian yang cukup signifikan dan dapat diandalkan dalam upaya memberikan
perlindungan yang optimal bagi nasabah perbankan nasional secara umum dan bagi
nasabah perbankan syari’ah secara khusus, 3. Implementasi perlindungan nasabah dalam
praktek perbankan syari’ah di Kota Makassar memiliki kelebihan da n kekurangan.
Beberapa kekurangan yang ditemukan adalah 1). kurang berkomitmen dan kurang
konsistennya penyelenggara menjalankan regulasi perlindungan konsumen yang ada 2).
kurangnya pengetahuan baik bagi nasabah maupun bagi penyelenggara dalam menjalankan
regulasi perlindungan konsumen yang ada. Adapun kelebihan yang mencuat adalah 1).
keinginan yang besar bagi penyelenggara menjalankan usaha berbasis pada prinsip syari’ah
dimana prinsip syari’ah secara umum juga memberikan perlindungan kepada konsumen, 2)
tersedianya mekanisme pengaduan yang dilakukan oleh penyelenggara dalam usaha
perbankan syari’ah sebagaimana diamanahkan dalam peaturan perundang-undangan
Tidak tersedia versi lain