Text
TESIS: Hirabah ( begal) dalam perspektif Hukum Islam studi dikota Makassar
Permasalahan pokok dalam tesis ini adalah bagaimana kategorisasi dan
bentuk-bentuk aksi begal yang terjadi di kota Makassar menurut perspektif Islam,
sehingga sub masalah dalam tesis ini adalah bagaimana kategorisasi kejahatan
begal di kota Makassar perspektif hukum Islam, bagaimana bentuk begal di kota
Makassar perspektif hukum Islam, dan bagaimana solusi Islam terhadap masalah
begal. Tujuan penelitian dalam tesis ini adalah untuk mengetahui kategorisasi dan
bentuk begal di kota Makassar serta bagaimana ditinjau dari perspektif Islam dan
untuk mengetahui bagaimana solusi Islam bagi masalah ini.
Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research), bila dilihat
dari jenis data adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan teologis normatif, dan yuridis. Data diperoleh dari
kepolisian POLWILTABES kota Makassar dan para narapidana di rumah tahanan
kelas satu kota Makassar. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah
observasi, wawancara, dokumentasi dan penelusuran berbagai literatur atau
referensi. Penelitian ini menggunakan panduan pedoman wawancara dan data
dokumentasi sebagai Instrumen Penelitian. Teknik pengolahan dan analisis data
dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan
pengambilan kesimpulan dan verifikasi data.
Hasil penelitan ini menujukkan bahwa ada dua kategori kejahatan begal
yang paling sering terjadi di kota Makassar, yaitu pembegalan dengan perampasan
tanpa pembunuhan dan pembegalan dengan penghadangan jalan tanpa
perampasan atau pembunuhan. Bentuk pembegalan yang paling sering terjadi
adalah perampokan, perampasan dan penodongan. Penelitian juga menunjukan
bahwa Islam memberikan banyak solusi terkait masalah begal baik solusi
pencegahan yang terkandung dalam masalah akidah, ibadah, muamalah dan
syariat amar ma’ruf nahi munkar, serta solusi hukum dengan adanya had hirābah
bagi pelaku begal.
Kepada pemerintah dan pembuat hukum hendaknya meninjau ulang
hukuman yang telah ditetapkan untuk pelaku kejahatan begal dan hendaknya
mempertimbangkan bagi diberlakukannya hukuman bagi pelaku kejahatan begal
berdasarkan hukum Islam mengingat pelaku dan korban dari kejahatan ini
mayoritas adalah orang Islam, karena hukuman bagi pelaku kejahatan berdasarkan
hukum Islam adalah solusi yang tepat bagi penanganan masalah ini. Di samping
itu aparat kepolisian dan masyarakat hendaknya bersinergi dalam mewujudkan
lahirnya rasa aman di masyarakat.
Tidak tersedia versi lain