Text
TESIS:Implementasi Prinsip Syariah dalam Akad Pembiayaan Perbankan Syariah (Studi pada Bank Muamalat dan Unit Usaha Syariah Bank BPD Sulselbar di Kota Makassar)
Persoalan pokok yang dibahas dalam disertasi ini adalah bagaimana
implementasi prinsip syariah dalam akad pembiayaan perbankan syariah? dan
dijabarkan dalam sub masalah yakni Bagaimana bentuk akad pembiayaan dan
produknya pada bank Muamalat cabang Makassar dan Unit Usaha Syariah BPD
Sulselbar? Bagaimana implementasi prinsip syariah dalam akad pembiayaan pada
bank Muamalat cabang Makassar dan Unit Usaha Syariah BPD Sulselbar? dan
Bagaimana mekanisme pengawasan Dewan Pengawas Syariah terhadap
implementasi prinsip syariah dalam akad pembiayaan pada bank Muamalat cabang
Makassar dan Unit Usaha Syariah BPD Sulselbar?
Studi ini dilakukan dengan menggunakan metodologi kombinasi antara
penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangan (field research) dengan
metode kualitatif yang dilakukan secara deskriptif analisis. Lokasi penelitan
dilakukan pada bank Muamalat cabang Makassar dan Unit Usaha Syariah BPD
Sulselbar. Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan yuridis
normatif, pendekatan hukum Islam, pendekatan sosiologis, dan hukum ekonomi
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; (1) Bentuk akad pembiayaan yang
doperasionalkan pada bank Muamalat cabang Makassar dan Unit Usaha Syariah
BPD Sulselbar adalah terdiri dari (a) akad percampuran dengan pola, pertama, real
aset dengan financial aset dalam bentuk akad mud}a>rabah yang menghasilkan produk
pembiayaan modal kerja. kedua, percampuran financial aset dengan finacial aset
dalam bentuk akad musya>rakah mutana>qis}ah yang menghasilkan produk
kepemilikan rumah (KPR). (b) akad pertukaran dengan pola mura>bah}ah yang
menghasilkan produk pembiayaan kepemilikan kendaraan dan kepemilikan rumah
(KPR). Akad-akad pembiayaan tersebut dituangkan dalam akad perjanjian berakta
notaris. (2) Implementasi prinsip-prinsip syariah, yang terdiri dari bebas riba, garar,
maisir, haram, dan z}a>lim adalah dengan mencermati klausul akad pembiayaan pada
bank Muamalat dan Unit Usaha Syariah BPD Sulselbar, yaitu akad mud}a>rabah, akad
musya>rakah mutana>qis}ah, dan akad mura>bah}ah. Berdasarkan hasil penelitian
terhadap klausul akad-akad, maka ditemukan bahwa bank Muamalat cabang
Makassar dan Unit Usaha Syariah BPD Sulselbar telah mengiplementasikan fatwafatwa DSN-MUI dan Peraturan Bank Indonesia dalam klausul akad perjanjiannya.
(3) Mekanisme pengawasan Dewan Pengawas Syariah terhadap akad pembiayaan
pada bank Muamalat cabang Makassar dan Unit Usaha Syariah BPD Sulselbar
Makassar adalah dengan melakukan uji petik terhadap akad-akad pembiayaan.
Apabila terdapat hal-hal yang diduga menyalahi prinsip-prinsip syariah, maka
Dewan Pengawas Syariah akan merekomendasikan kepada Direksi untuk
menindaklanjutinya. Atau secepatnya melakukan rapat dengan pihak terkait untuk
mengambil keputusan dan solusi.
Implikasi penelitian ini diharapkan (a) dapat menjadi referensi bagi perbankan
syariah dalam menilai dan mengawasi pelaksanaan prinsip syariah dalam klausul
akad pembiayaan. (b) Struktur Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus memiliki
kompetensi di bidang hukum Islam, hukum perdata, dan kompotensi ekonomi dan
keuangan. Perpaduan ketiga kompetensi ini akan menjadikan pengawasan terhadap
pemenuhan prinsip-prinsip syariah pada akad perbankan syariah akan lebih efektif
dan terpadu. (c) Direkomendasikan untuk membuat peraturan pemerintah terkait
payung hukum atas rekomendasi Dewan Pengawas Syariah, sehingga hasil
rekomendasinya lebih efektif dan mengikat.
Tidak tersedia versi lain