Text
TESIS:PERANAN PONDOK PESANTREN AS’ADIYAH DALAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ISLAM DI KAB. WAJO
Pendidikan Pesantren merupakan pendidikan tertua di Indonesia sampai saat
ini, pendidikan bentuk pesantren masih bertahan di tengah-tengah modernisasi
pendidikan di luar pesantren itu sendiri, tetapi harus juga diakui, bahwa pesantrenpesantren yang dulu pernah mengalami kejayaan, sebagian mengalami kesurutan
sejarah, karena regenerasi para kiainya tidak disiapkan dalam pengkaderan serius.1
Sehingga terkesan dan demikian faktanya kualifikasi ke-ulama-annya, sangat jauh
dibanding para kyai dulu. Inilah persoalan, fenomena sekaligus tantangan bersama.
Menurut catatan Depag. RI, jumlah pesantren di Indonesia, lebih dari 7000
pesantren. Kebanyakan pesantren tersebut memiliki santri sekitar 200 orang. Jumlah
tersebut terus bertambah, ketika masyarakat sudah mulai khawatir terhadap sistem
pendidikan di luar pesantren yang tidak mampu menjawab kenakalan remaja,
dekadensi moral dan tidak mampu membentuk karakter anak didik yang bisa
dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, dalam setengah dekade ini, banyak orang
tua perkotaan yang menyekolahkan anak-anaknya di pesantren, karena pendidikan
umum juga sudah menjadi bagian standar dari emansipasi dunia pesantren terhadap
modernitas. 2
Sementara arus yang sedemikian kuat terhadap pesantren, justru dunia
pesantren tertantang untuk menjawab problema pendidikan akhlak di masyarakat.
Karena pesantren yang dipercayakan oleh masyarakat sebagai wadah untuk membina
1Hasan Langgulung, Beberapa Pemikiran tentang Pendidikan Islam (Cet; II, Bandung: PT
al-Ma’arif, 1995), h. 29-30.
2Abdul Munir Mulkhan, Paradigma Intelektual Muslim (Yokyakarta: Sipres, 1993), h. 4.2
akhlak santri semakin mengalami dekadensi moral.3 Hal ini bisa dilihat kalangan
santri yang sering melakukan tindakan tak berakhlak seperti tawuran, minumminuman keras, melakukan tindak asusila, sehingga pembinaan akhlak harus
diperhatikan secara serius, sehingga dalam sistem pendidikan nasional akhlak mulia
dimasukkan sebagai salah satu tujuan pelaksanaan pendidikan informal. Ketentuan
ini dapat dilihat pada pasal 1 ayat 13 dan pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tidak tersedia versi lain