Text
TESIS:Penerapan Zakat Profesi pada Pelaku Multi Level Marketing: Studi Kasus pada Multi Level Marketing Syariah Ahad-Net Makassar
Tesis ini membahas tiga pokok masalah, yaitu: Apakah penghasilan dari
penjualan langsung produk yang menggunakan sistem jaringan dalam pemasarannya
sesuai dengan prinsip ekonomi Islam? Apakah sistem penjualan langsung berjenjang
yang dikembangkan Ahad-Net Makassar dalam pemasaran porduknya sesuai dengan
prinsip ekonomi Islam? Bagaimana penerapan zakat profesi pada pelaku dalam
bisnis multi level marketing syariah Ahad-Net Makassar?
Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Berdasarkan masalahnya
tergolong dalam penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Instrumen utama
dalam pengumpulan data yang digunakan adalah: observasi, wawancara dan studi
dokumenter. Lokasi penelitian yaitu pada PT. Ahad-Net Makassar.
Hasil penelitian ini menunujukkan bahwa multi level marketing konvensional belum dapat dikatakan sesuai dengan standar syariah jika belum
mendapatkan sertifikat Dewan Syariah Nasional. Selain dinyatakan lolos oleh dewan
syariah perusahaan multi level marketing harus memiliki dewan pengawas syariah.
Multi level marketing syariah Ahad-net Makassar dapat dikatakan sudah sejalan
dengan prinsip-prinsip syariah, hal ini sesuai hasil penelitian dan pengawasan dari
Dewan Syariah Nasional yang telah memberikan sertifikasi halal. PT Ahad-Net
memiliki dewan pengawas syariah yang berasal dari anggota MUI dan praktisi
ekonomi Islam. Penerapan zakat profesi pada multi level marketing syariah AhadNet sangat mungkin untuk dilakukan dengan melihat potensi penghasilan cukup
besar. Akan tetapi pemberlakuan tidak dilakukan secara otomatis dan menyeluruh
(semua level). Adapun penerapan zakat yang diterapkan pada produk oleh Ahad-Net
sesungguhnya tidak dalam pemahaman zakat sebagai bagian tertentu yang harus
dikeluarkan dari sumber zakat dengan memperhatikan nisab, haul dan kadarnya.
Penerapan zakat pada produk Ahad-Net lebih tepat dikatakan sebagai infaq produk.
Tidak tersedia versi lain