Text
TESIS:Kebabasan dalam Keberagamaan Respon Hukum Islam
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaiaman kebebasan dalam keberagamaan
prespektif hukum Islam ? Pokok masalah tersebut selanjutnya dibrekdown kedalam
beberapa sub masalah atau pertanyaan dalam penelitian ini, yaitu 1) Bagaimana Esensi
dan eksistensi kebebasan dalam keberagamaan respon hukum Islam ?. Bagaimana
dampak dan solusi kebebasan keberagamaan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan
respon hukum Islam ?.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan penelitian yang
digunakan adalah teologis normatif, empiris, yuridis dan filosofi. Sedangkan sumber data
penelitian adalah dalam bentuk primer dan sekunder. Pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah sumber utama pokok ajaran Islam, yakni al-Quran dan hadis
Rasulullah saw, selanjutnya adalah sumber-sumber lainnya berupa kitab-kitab tafsir dan
hadis, baik berbasis pada rawi maupun ra’yi, dalam memahami dan menelusurinya termterm tertentu adalah dengan menggunakan Mu’jam al-Mufradāt al-Karīm, Mu’jam alMufahhars. Kemudian dilanjutkan dengan teknnik pengolahan dan analisis data dengan
menggunakan beberapa cara, yakni analisis bahasa, analisis sintesis, dan analisis konsep,
atau mengadakan interpretasi menyangkut pendapat tentang makna-makna yang dimiliki
dari gagasan dan konsep.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa telah terdapat kebebasan dalam
keberagamaan, yakni: pertama, kebebasan keberagamaan dalam bidang akidah dengan
tidak mengesakan Allah swt sebagai satu-satunya Tuhan adalah syirik, murtad, eksistensi
hukumya adalah haram. Kedua, kebebasan keberagamaan dalam bidang ibadah dengan
menambah atau mengurangi syariah ibadah yang sesungguhnya ditolak, hukumnya
adalah haram, karena mensyariatkan sesuatu ibadah yang tidak disyariatkan oleh Allah
swt dan RasulNya. Ketiga, kebebasan dalam keberagamaan dalam bidang hukum dalam
memutuskan perkara adalah tindakan kezaliman, baik terhadap diri sendiri maupun
terhadap orang lain, status hukumnya adalah haram.
Implikasi dari penelitian ini adalah 1). Keterbukaan, toleransi dan menghormati
agama-agama merupakan aspek terpenting dalam kehidupan umat manusia. Al-Quran
menegaskan dengan jelas dan tegas bahwa tidak ada paksaan dalam beragama, bukan
dalam keberagamaan. Bagimu agamamu dan bagiku agamaku, dan juga dianjurkan untuk
tidak menacaci maki, memfitnah orang lain yang tidak sesembahan dengan Islam. 2).
Memiliki konsep yang benar dan tegas tentang Islam, sebab pemahaman yang parsial
tentang Islam dan agamanya, akan menghalangi makna Islam secara kāffah, tidak akan
membawa kepada kehidupan yang damai. Zikr dan Fikr harus dikawinkan dalam diri
seorang muslim. Dengan berfikir mampu melihat ayat-ayat Allah yang bertebaran dalam
lembaran al-Quran. Adapun berzikir (mengingat Allah) adalah sumber utama kehidupan.
xiii
Tidak tersedia versi lain