Text
TESIS:Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Kewarisan Adat Desa Ampekale, Kecamatan Bontoa – Kabupaten Maros.TESIS:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembagian harta kewarisan adat
pada masyarakat Desa Ampekale, praktik pembagian harta kewarisan adat Desa Ampekale,
dan tinjauan hukum Islam terhadap sistem dan praktik pembagian harta kewarisan adat Desa
Ampekale, Kecamatana Bontoa – Kabupaten Maros.
Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dan pendekatan penelitian yang digunakan;
normatif-fenomenologis, pendekatan normatif dimaksudkan untuk menelusuri alasan yang
dipakai dalam pelaksanaan sistem dan praktik pembagian harta kewarisan adat berdasarkan
norma-norma hukum yang berlaku, sedangkan fenomenologis untuk melihat realitas
kehidupan masyarakat Desa Ampekale dalam melaksanakan sistem dan praktik pembagian
harta kewarisan tersebut. Adapun sumber data penelitian ini adalah para tokoh adat, ahli
waris, tokoh agama dan tokoh masyarakat, selanjutnya metode pengumpulan data yang
digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan penulusuran referensi. Lalu, teknik
pengolahan dan analisis data dilakukuan melalui tiga tahap, yaitu; reduksi data, penyajian
data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan penelitian yang penyusun lakukan, bahwa kewarisan adat Desa
Ampekale menganut Sistem keturunan mattungke-tungke dengan curek mappisona, maka
secara otomatis pengelolaan harta warisan jatuh kepada anak laki-laki tertua (ana’ urane
matoa), hanya saja pada harta tertentu seperti sawah, empang, uang dan emas tetap diadakan
pembagian kepada ahli waris lainnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi para
ahli waris tersebut, hanya saja bagian harta warisan untuk anak laki-laki tertua (ana’ urane
matoa) lebih banyak. sistem dan praktik pembagian harta warisan pada masyarakat Desa
Ampekale tidak sesuai dengan farâ’id (hukum Islam kategori Syari’ah). Namun berdasarkan
tasâluh, hal ini terjadi karena telah menajdi adat istiadat di Desa Ampekale yang diwariskan
oleh nenek moyangnya secara turun temurun hingga saat ini, demi terciptanya kedamaian
masyarakat dan terwujudnya kemaslahatan umat.
Adapun implikasi dari hasil penelitian ini adalah sistem dan praktik pembagian harta
warisan yang berlaku di Desa Ampekale, hendaknya dengan cara musyawarah yang
dilakukan antar ahli waris benar-benar menghasilkan keputusan yang adil tanpa mengabaikan
hak seorangpun ahli waris, agar dapat diterima secara ikhlas dan rela yang sesungguhnya.
Kemudian terlepas dari hukum adat, hukum kewarisan Islam juga sangat penting sekali untuk
dikembangkan, maka kepada umat Islam umumnya disarankan untuk dapat mempelajari dan
sekaligus mengamalkannya sesuai dengan ketentuan syari’at Islam atau menggunakan sistem
farâ’id Islah
Tidak tersedia versi lain