Text
TESIS:SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF FIKIH DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini meliputi konsep hukum pidana
anak perspektif fikih dan hukum positif di Indonesia, perbedaan konsep pidana anak
perspektif fikih dan hukum positif, korelasi konsep pidana anak perspektif fikih dan
hukum positif.
Untuk mengkaji dan menjawab permasalahan dalam tesis ini, digunakan
pendekatan multidisipliner, yaitu pendekatan teologis normatif (syar’i),
yuridis/perundang-undangan (statue approach), historis (historical approach),
sosiologis (sociological approach), psikologi (psicological approach). Penelitian ini
tergolong library research, data dikumpulkan dengan cara mengutip, menyadur,
mengulas, dan menganalisis dengan menggunakan analisis isi (content analysis),
terhadap literatur yang representatif dan memiliki relevansi dengan masalah yang
dibahas, kemudian mengulas dan menyimpulkannya.
Setelah mengadakan kajian terhadap persoalan tersebut, hasil penelitian
menunjukkan bahwa bagi anak pelaku pidana, dalam hukum positif diberikan sanksi
yang sifat dan tujuan utamanya adalah pembinaan. Ada beberapa Undang-Undang
yang mengatur tentang hal tersebut, yaitu Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 1997,
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UndangUndang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Berbeda dengan hukum
Islam (fikih), persepsi anak, dan bentuk peratanggungjawaban membuat tindak
pidana anak tidak dikenakan Uqubah (hukuman), tapi takzir (peringatan) dan
ta’dibiyyah (pembinaan) saja. Korelasi dari keduanya adalah: (1)Asas penghormatan
terhadap anak. (2)Proses penerapan hukuman bagi seorang anak pelaku tindak
pidana dalam hukum positif yang berbeda dengan pelaku tindak pidana selain anak.
Jika ditinjau dari kaidah mashlahah, maka pemberian takzir maupun ta’dibiyah
kepada anak yang melakukan tindak pidana merupakan mas}lahah hajiyat (sekunder)
dan mas}lahah mulgah.
Untuk itu, penelitian ini diharapkan sebagai bahan perbandingan teoritis
antara hukum nasional terhadap pelaku tindak pidana anak yang berlaku di
Indonesia, bahan perbandingan dan acuan terhadap penelitian selanjutnya baik yang
relevan, maupun dari varian yang berbeda, dan atau bahan acuan uji materil terhadap
Undang-Undang tindak pidana anak yang telah ada.
Tidak tersedia versi lain