Text
TESIS:Tanggung Jawab Nafkah dan Pendidikan Anak Akibat Perceraian Perspektif Hukum Islam (studi kasus pada Pengadilan Agama Bantaeng)
Tesis ini membahas tentang bagaimana sistem tanggung jawab nafkah dan
pendidikan anak akibat perceraian perspektif hukum Islam, bagaimana penyelesaian
kasus tanggung jawab pemeliharaan anak pada perkara perceraian di Pengadilan
Agama Bantaeng serta bagaimana putusan tanggung jawab nafkah dan pendidikan
anak berdasarkan yurisprudensi di Pengadilan Agama Bantaeng.
Lokasi penelitian ini adalah Pengadilan Agama Bantaeng dengan populasi
beberapa putusan Pengadilan Agama yang terkait dengan tanggung jawab nafkah
dan pendidikan anak akibat perceraian, ditambah informan yaitu 2 (dua) orang
Hakim dan 1 (satu) orang Panitera Pengadilan Agama Bantaeng, sedangkan jenis
penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah jenis penelitian
deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim
dalam memutuskan tanggung jawab nafkah dan pendidikan anak adalah peraturan
perundang-undangan pembebanan nafkah anak yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 41 huruf b menyatakan bahwa:
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah bapak yang bertanggung jawab
atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana
bapak tidak memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu
ikut memikul semua biaya tersbut.
Dengan adanya penelitian ini disarankan kepada praktisi hukum agar
berhati-hati dalam memberikan putusannya, baik itu mengenai perkara tanggung
jawab nafkah dan pendidikan anak maupun perkara-perkara lain yang menjadi
kewenangan Pengadilan Agama. Dalam menyelesaikan masalah nafkah dan
pendidikan anak, tidak hanya mengacu kepada ketentuan formalnya saja, akan
tetapi tetap memperhatikan nilai-nilai hukum yang ada di masyarakat, kaidahkaidah agama, kemampuan orang tua si anak, serta lingkungan dari kedua orang tua,
demi kemaslahatan si anak. Dalam pelaksanaan putusan tanggung jawab nafkah dan
pendidikan si anak, harus di tempuh langkah-langkah persuasif, yakni dengan cara
kekeluargaan, bijaksana dan tetap memperhatikan adat istiadat masyarakat
setempat.
Tidak tersedia versi lain