Text
TESIS:Menakar Kompetensi Absolut Peradilan Agama dalam Pergumulan Politik Hukum di Indonesia (Telaah Prospektif Implementasi Hukum Islam)
Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini meliputi kompetensi
absolut peradilan agama di Indonesia, perseteruan politik antara kelompok
yang pro dan kelompok yang kontra terhadap eksistensi peradilan agama di
Indonesia, serta prospek kompetensi absolut peradilan agama dalam
implementasi hukum Islam di masa-masa mendatang.
Untuk mengkaji dan menjawab permasalahan dalam tesis ini,
digunakan pendekatan multidisipliner, yaitu pendekatan sejarah, yuridis, dan
sosiologis. Penelitian ini tergolong library research, data dikumpulkan dengan
cara mengutip, menyadur, mengulas, kemudian menganalisis dengan
menggunakan analisis isi (content analysis) terhadap literatur yang
representatif dan memiliki relevansi dengan masalah yang dibahas. Di
samping itu digunakan juga analisis SWOT (strength and weakness,
opportunities and threats).
Setelah mengadakan kajian terhadap persoalan tersebut, penulis
menemukan bahwa kompetensi absolut peradilan agama di Indonesia tertuang
dalam pasal 49 UU RI No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 3 tahun 2006 dan
terakhir dengan UU RI No. 50 Tahun 2009. Ruang lingkup kewenangannya
mencakup bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak,
sedekah, dan ekonomi syariah. Pro kontra terhadap keberadaan peradilan
agama di Indonesia, lebih disebabkan oleh adanya kekhawatiran pihak
nasionalis sekuler dan non muslim akan kembalinya piagam Jakarta. Piagam
Jakarta, menurut anggapan mereka, ada usaha untuk mengubah ideologi
negara Pancasila menjadi ideologi negara Islam. Di sisi lain, kalangan Islamxii
sebagian besar sulit menerima pemisahan agama dari urusan negara karena
menyangkut doktrin agama yang menyatakan bahwa Islam d³n dan daulah.
Prospek kompetensi absolut peradilan agama dalam implementasi hukum
Islam di masa-masa mendatang merupakan suatu kemestian. Terlebih setelah
kata perdata tertentu sebagaimana dalam UU RI No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama telah dihapus dalam UU RI No. 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Selain itu,
hukum Islam yang menjadi kewenangan peradilan agama selama ini, telah
menjadi living law, hukum yang hidup dan diamalkan oleh masyarakat.
Berdasarkan kenyataan tersebut maka, apapun yang terjadi menyangkut
hukum Islam yang dipraktikkan oleh umat Islam, ketika timbul sebuah
persoalan atau permasalahan hukum, maka seharusnya peradilan agama
sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, harus mampu
menyelesaikannya. Dengan demikian seharusnya pula, kewenangan peradilan
agama juga menyangkut seluruh aspek kehidupan umat Islam.
Dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut, perlu diadakan
pengkajian tentang Islam dan politik secara berkesinambungan. Sebab
berbicara tentang politik berarti juga berbicara tentang Islam. Pemerintah
sebagai penentu kebijakan politik hendaknya memerhatikan dan
mengedepankan aspirasi umat Islam. Tanpa harus mengabaikan kelompok
minoritas non Islam.
Tidak tersedia versi lain