Text
TESIS:Cyber Crime Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Perspektif Hukum Pidana Islam)
Tesis ini membahas tentang cyber crime menurut Undang-Undang Republik
Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perspektif
hukum pidana Islam. Adapun masalah yang dikemukakan dalam tesis ini adalah
sebagai berikut; Pertama, bagaimana hakikat cyber crime dan eksistensinya dalam
Undang-Undang ITE? Kedua, bagaimana perspektif hukum pidana Islam tentang
cyber crime? Ketiga, bagaimana bentuk sanksi pidana cyber crime menurut hukum
pidana di Indonesia dan hukum pidana Islam? Adapun tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui hakikat cyber crime dan eksistensinya dalam UndangUndang ITE, untuk mengetahui cyber crime menurut perspektif hukum pidana Islam,
dan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana cyber crime menurut hukum pidana di
Indonesia dan hukum pidana Islam.
Untuk mengurai lebih jauh pokok permasalahan dalam tesis ini, mengacu pada
pendekatan multidisipliner yaitu pendekatan teologis normatif (syar’i), yuridis
normatif, sosiologis dan historis. Penelitian ini tergolong library research yang
dikumpulkan dari buku-buku dan literatur yang berhubungan dengan pembahasan.
Selanjutnya data yang diperoleh diinventarisir diseleksi sesuai dengan masalah
tersebut dan dikaji serta dianalisis dengan metode kualitatif eksplanatif dan dengan
content analysis (analisis isi).
Hasil dari penelitian ini mengungkapkan beberapa hal yaitu; pertama, cyber
crime dalam Undang-Undang ITE pada hakikatnya adalah kejahatan yang dilakukan
oleh pelaku dengan menggunakan sarana teknologi informasi (internet) dan
sejenisnya. Perbuatan cyber crime telah diatur secara sepesifik melalui UndangUndang ITE tercantum dalam Bab 7 untuk ‚Perbuatan yang Dilarang‛ yakni pada
Pasal 27-37 dan dalam Bab 11 untuk ‚Ketentuan Pidana‛ pada Pasal 45-52. Kedua,
hukum pidana Islam melihat cyber crime sebagai suatu kejahatan nyata, tetapi maya
yang mengalami modernisasi pada aspek modus operandi dan memiliki kesamaan
terhadap hukum pidana Islam pada aspek substansi. Karena kejahatan yang terjadi
pada dunia cyber merupakan pengembangan dari bentuk kejahatan yang cikalxiii
bakalnya telah ada pada zaman dahulu kala dan berkambang secara pesat melalui
perkembangan teknologi informasi. Kejahatan yang terlihat pada saat ini merupakan
bentuk modernisasi yang mengiringi perkembangan cyber cpace (dunia
maya/internet). Cyber crime dilihat dari sudut pandang hukum pidana Islam yang
menjadi landasan pokok terhadap aspek yuridis, adalah teori maqa>s}id al-syari>’ah
meletakkan prinsip-prinsip yang menjadi pertimbangan pokok dari tujuan hukum,
yaitu terwujudnya kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat, yaitu
terwujud dan terpeliharanya al-mas}a>lih al-khamsah atau lima kebutuhan pokok dalam
kehidupan manusia yang mencakup pemeliharaan agama (hifz} al-din), jiwa (hifz} alnafs), keturunan atau kehormatan (hifz} al-nasl), harta (hifz} al-ma>l) dan akal (hifz} al-
‘aql). Sehingga kenyataan dalam praktik-praktik cyber crime dinilai melanggar lima
kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia tersebut. Ketiga, adapun sanksi pidana
bagi penipuan, kesusilaan, perjudian, pengancaman, perusakan, dan pencurian dapat
dilihat dalam Undang-Undang ITE. Sedangkan dalam hukum pidana Islam, sanksi
pidana ditentukan berdasarkan jari>mah h}udu>d, jari>mah qis}a>s} dan diat, dan jari>mah
ta’zi>r.
Rekomendasi dari penelitian ini adalah, bahwa reregulasi dan optimalisasi
esensi hukum dan perundang-undangan di Indonesia diperlukan untuk mewujudkan
law an forcement dan kepastian hukum. Hal ini didasarkan oleh lahirnya banyak
perundang-undangan yang kurang menyentuh substansi hukum, yakni terciptanya
rasa keadilan, keamanan dan ketentraman masyarakat
Tidak tersedia versi lain