Text
TESIS:Problematika Penetapan Arah Kiblat Masjid di Ibukota Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana keadaan arah kiblat
masjid-masjid yang ada di ibukota Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara,
dan Luwu Timur, mengetahui/mengungkap faktor-faktor yang berpengaruh dalam
penetapan arah kiblat masjid-masjid, dan langkah-langkah yang perlu ditempuh
untuk mengatasi masalah-masalah penerapan/penetapan arah kiblat masjid-masjid
yang ada di wilayah penelitian tersebut.
Penelitian ini merupakan sebuah kajian kasus arah kiblat masjid-masjid
yang berada di dalam 4 ibukota wilayah penelitian yang bersifat deskriptif
kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan selama 6 bulan mulai bulan Mei sampai
Oktober 2011. Data primer diperoleh dari hasil observasi masjid-masjid di lokasi
penelitian dan hasil angket/wawancara dengan informan, sedangkan data
sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen yang terkait arah kiblat
masjid/musalla. Data kemudian dikelompokkan dan dianalisis dengan teknik
triangulasi kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa arah kiblat masjid-masjid di dalam
wilayah penelitian pada umumnya melenceng dari yang sebenarnya. Dari 32
masjid sebagai fokus penelitian hanya satu masjid (3,125 %) yang dinilai persis
arah kiblatnya, yaitu masjid “Al-Jihad” Balandai Palopo. Hal tersebut disebabkan
oleh beberapa faktor: (a) kurangnya pengetahuan/ pemahaman umat Islam
khususnya panitia dan pihak yang berwenang dalam pembangunan masjid tentang
arah kiblat dan hisab penetapan arah kiblat; (b) kurangnya tenaga ahli/profesional
di bidang hisab arah kiblat; (c) kurangnya sosialisasi hisab arah kiblat yang
dilakukan oleh pihak yang berwenang; (d) kurangnya koordinasi antara
panitia pembangunan dengan Pemerintah cq. Kementerian Agama dan pihak yang
memiliki kompetensi bidang hisab arah kiblat.
Kemudian, langkah-langkah yang disarankan kepada Pemerintah cq.
Kementerian Agama: (a) untuk membentuk tim khusus hisab penetapan arah
kiblat di masing-masing Kota/Kabupaten, (b) dapat memfasilitasi tim hisab
rukyat; kepada tim khusus hisab rukyat senantiasa berupaya meningkatkan
keilmuan hisab rukyat baik secara teoritis maupun praktis serta aktif
mensosialisakan dan mengaktualisasikan/mengaplikasikan ilmu hisab rukyat
tersebut terhadap umat Islam; kepada panitia pembangunan masjid/musalla
supaya melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang/tim hisab rukyat,
serta melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunannya. Sedangkan
bagi pihak yang meragukan kebenaran arah kiblat masjid/musallanya supaya
melakukan koordinasi serta musyawarah dengan jama‟ahnya kemudian
melakukan pengukuran/penetapan ulang arah kiblat yang sebenarnya secara
bijaksana (ma’ruf)
Tidak tersedia versi lain