Text
TESIS:Konsep Masyaqqah Perspektif Hukum Islam (Implementasi terhadap Isu Fikih Kontemporer)
Judul tesis ini adalah “Konsep Masyaqqah Perspektif Hukum Islam.” Masalah
pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana hakikat masyaqqah menurut pandangan
fukaha, bagaimana kriteria masyaqqah yang berpengaruh bagi adanya keringanan
dalam hukum Islam dan bagaimana dampak hukum yang dihasilkan oleh masyaqqah
menurut hukum Islam. Deskripsi tersebut lahir dari berbagai fenomena yang cukup
dilematis, dapat dilihat, dicermati dan dianalisis dalam dinamika kehidupan
masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembebanan hukum (takli>f) yang
menyulitkan manusia, baik itu yang terkait dengan ibadah maupun yang lainnya.
Jenis penelitian menggunakan kualitatif deskriptif. Adapun sumber data
bersifat penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan
adalah teologis normatif. Sumber data dari beberapa kitab dengan cara kutipan
langsung dan tidak langsung. Sedangkan teknik pengolahan dan analisis data dengan
analisis kritis dan konten.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakikat masyaqqah, fukaha tidak
jauh berbeda pandangan tentang hakikat masyaqqah yaitu segala hal yang menyertai
mukalaf menyulitkan jiwa. Adapun kriteria masyaqqah tersebut harus terelepas dari
subtansi ibadah secara umum. Masyaqqah yang dianggap berada dalam batas
kemampuan mukalaf. Masyaqqah tersebut berbeda dalam setiap perbuatanperbuatan mukalaf. Bidang ibadah, mendapatkan keringanan berupa meninggalkan,
pengguguran ataupun mengganti kewajiban yang dibebankan. Bidang muamalah,
jika terdapat masyaqqah, keringanan yang diberikan berupa sahnya melakukan
transaksi yang dilarang. Dengan demikian, dampak hukum dari masyaqqah adalah
boleh meninggalkan yang wajib (kecuali salat) dan melaksanakan yang diharamkan
akan mendatangkan kemudahan (rukhs}ah).
Kajian tentang masyaqqah merupakan hal yang harus mendapatkan perhatian,
baik di kalangan awam maupun ulama dan fukaha. Fukaha dituntut untuk
memberikan fatwa yang dapat diterima oleh umat Islam, namun tidak mengabaikan
nas-nas agama yang bersumber dari Sya>ri‘ (Allah swt. dan Rasulullah saw.). Fukaha
harus mengambil kebijakan terkait masalah-masalah yang dihadapi oleh umat Islam
dewasa ini.
Tidak tersedia versi lain