Text
TESIS:Implementasi Maqa>sid al-Syari|>>ah dalam Putusan Pengadilan Agama Poso
Tesis ini berudul Implementai maqasid al-Syari>a|h dalam putusan pengadilan
agama Poso, yang berimlikasi pada penjelasan secara detail mengenai makna
maqa>sid al-syari>|ah sebagai rujukan dalam menetapkan hukum pada kantor
pengadilan agama Poso khususnya perkara perceraian yang diputus selang januari
sampai dengan desember tahun 2009.
Permasalahan yang penulis angkat pada tesis ini adalah makna dan hakekat
maqa>s|id al-Syari|ah serta pengetahuan hakim pengadilan agama Poso tentang
maqasid al-Syariah dan dampaknya pada putusan hukum serta implementasinya
dalam penetapan hukum khususnya perkara perceraian yang terjadi selang januari
sampai dengan desember 2009.
Untuk mengurai lebih lanjut pokok permasalahan yang diusung, penulis
menggunakan metode pendekatan Fiel research dan library research dalam arti kata
sumber data berasal dari hasil penelitian di lapangan kemudian di analisa
berdasarkan teori. Teori analisis yang digunakan adalah analisis yuridis antara
putusan hukum pengadilan agama Poso dengan Maqasid al-Syariah sebagai analisis
perbandinngannya (Muqaran Tahlili).
Setelah melakukan penelitian, temuan penting dalam kajian tesis ini adalah
sebagai berikut: Pertama, makna dan hakekat Maka>sid al-Syari|ah adalah tujuan
ditetapkannya satu hukum yang mengandung hakekat yang mendalam yaitu untuk
melangsungkan hajat hidup manusia baik indipidu maupun kelompok yangv
berorientasi pada kemaslahatan. Kedua, kajian tentang maqasid al-Syariah dengan
analisa putusan hukum pada kantor pengadilan agam Poso selang Januari sampai
dengan desember tahun 2009, secara umum dapat dikatakan berdampak posiif dan
hal ini terbaca pada sejumlah kasus yang ditetapkan hukumnya senantiasa
berorientasi pada maqasid al-Syariah. Ketiga, realisasi maqasid al-Syariah pada
putusan hukum pengadilan agama Poso khususnya perkara perceraian yang diputus
selang januari sampai dengan desember tahun 2009 pada umumnya bewawasan pada
maqasid al-Syariah, hal tersebut terbaca pada data yang diperoleh penulis melalui
bahagian hukum kantor pengadilan agama Poso dan juga hasil wawancara penulis
dengan para hakim dan panitra pengadilan agama Poso. Adapun 6 (enam) perkara
yang melakukan upaya hukum berupa banding, kasasi dan perzet atas putusan
perstek adalah bahagian dari kedewasaan pihak berperkara atas pentingnya hukum
itu ditarapkan secara maksimal
Tidak tersedia versi lain