Text
TESIS:Konsep Keadilan dalam Hukum Kewarisan Islam
Tesis ini adalah studi tentang hukum kewarisan Islam dengan pokok
permasalahannya: “Bagaimana konsep keadilan dalam hukum kewarisan Islam”
dengan tiga sub masalah, yaitu bagaimana konsep keadilan dalam rumus pembagian
hukum kewarisan Islam, bagaimana wujud keadilan dalam kewarisan menurut kompilasi
hukum Islam, dan bagaimana korelasi keadilan dalam kewarisan dengan keseteraan
gender. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengungkap konsep keadilan dalam
hukum kewarisan Islam.
Hasil penelitian ini dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif dengan alur
pikir prosedur deduktif melalui kajian kepustakaan yang bersumber dari data primer
dan data sekunder dengan menggunakan pendekatan teologis normatif, pendekatan
sosiologis dan pendekatan historis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keadilan dalam hukum kewarisan
Islam dapat diklasifikasikan menjadi keadilan dalam rumus pembagian hukum
kewarisan Islam yang dapat dijabarkan menjadi keadilan distribusi porsi kumulatif dan
keadilan distribusi porsi dalam rumus kewarisan berimbang. Adapun keadilan
distribusi porsi kumulatif terlihat pada peralihan harta warisan kepada semua ahli
waris bersifat ijbar, karena peralihan harta waris tersebut merupakan ketentuan Allah
swt., tanpa tergantung pada kehendak pewaris atau permintaan dari ahli warisnya, dan
distribusinya tanpa membedakan antara ahli waris yang satu dengan lainnya, baik
laki-laki, maupun perempuan, baik yang sudah dewasa, maupun masih anak-anak.
Adapun peralihan harta waris secara bilateral, adalah kewarisan yang bersumber dari
garis kerabat laki-laki dan garis kerabat perempuan. Sedangkan peralihan harta waris
dengan cara individual adalah kewarisan yang mendistribusikan porsi-porsi
kewarisan kepada masing-masing ahli waris dengan secara sendiri-sendiri dengan
kadar yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan al-Qur’an dan hadis Nabi saw.
Selanjutnya keadilan tersebut terlihat pada ketetapan rumus pembagian
kewarisan berimbang dalam porsi 2: 1 yang didasarkan pada keseimbangan antara
hak dan kewajiban antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Laki-laki berkewajiban
membayar mahar perkawinan, menafkahi keluarga dan menanggung biaya
pendidikan anaknya seperti yang diamanatkan QS. al-Baqarah (2) ayat 223. Adapun
wujud keadilan kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam terlihat pada pasal 176
yang tetap mempertahankan ketentuan 2: 1 yang diyakini bahwa ketentuan ayat
tersebut bersifat sarih} dan gat}'i. Adapun pada pasal 183 Kompilasi Hukum Islamxii
distribusi kewarisan boleh dilakukan dengan cara musyawarah, namun tetap
disyaratkan harus diketahui terlebih dahulu ketetapan bagiannya berdasarkan alQur’an dan hadis, kemudian diikhlaskan kepada orang lain berdasarkan kesepakatan.
Cara ini tidak sesuai dengan ketentuan fitri, ini hanya bersifat kasuistik, tidak dapat
dilakukan secara umum. Adapun korelasi keadilan dalam kewarisan Islam dengan
kesetaraan gender terlihat pada prinsip keadilan distribusi porsi dalam rumus pembagian
berimbang yang didasarkan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai
wujud keadilan gender dalam hukum kewarisan Islam. Mayoritas ulama mengatakan
bahwa ketentuan keadilan dalam hukum kewarisan Islam ini sudah dalam kategori
qat}’i, universal, dan pemberlakuannya bersifat absolut tidak boleh berubah dan
dirubah dengan alasan apapun.
Implikasi penelitian ini adalah dapat mengembangkan penelitian berdasarkan
ketentuan hukum kewarisan Islam bersifat qath’i dan universal, seperti ketetapan
porsi antara laki-laki dan perempuan dengan perbandingan 2: 1, laki-laki mendapat
dua, sedangkan perempuan mendapat satu, tetap dipertahankan untuk menjaga
kewibawaan nilai-nilai hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan hadis Nabi
saw. dan selanjutnya dapat menambah konsistensi dalam mendalami kajian ayat
demi ayat dan hadis demi hadis agar terhindar dari pemikiran-pemikiran yang
menyebabkan kurangnya keperyaan terhadap keadilan yang hakiki yang ditawarkan
oleh Allah swt. melalui konsep keadilan hukum kewarisan Islam.
Tidak tersedia versi lain