Text
TESIS:PERKAWINAN BEDA AGAMA DI LEMBAH NAPU KABUPATEN POSO (Studi Kasus terhadap Perwalian dan Kewarisan Perspektif Hukum Islam)
Tesis ini membahas masalah Perkawinan Beda Agama di Lembah Napu
Kabupaten Poso (Studi Kasus terhadap Perwalian dan Kewarisan Perspektif Hukum
Islam). Masalah pokok yang dibahas dalam penelitian ini adalah: pertama,
bagaimanan proses perwalian dan kewarisan dalam kasus perkawinan beda agama,
kedua, bagaimana status perwalian dalam kasus perkawinan beda agama? ketiga,
bagaimana hukum kewarisan dalam kasus perkawinan beda agama? Tiga masalah ini
merupakan problema masyarakat yang terjadi di Lembah Napu Kabupaten Poso.
Untuk memperoleh jawaban dari permasalahan tersebut, penulis
menggunakan jenis penelitian studi kasus dengan metode pendekatan teologis
normatif, pendekatan yuridis, pendekatan historis, dan pendekatan sosioligis
kultural. Teknik pengumpulan data dalam bentuk observasi, wawancara, angket,
dokumentasi. Analisis data dilakukan secara kuantitaif dengan rumus frekwensi
kumulatif.
Berdasarkan hasil studi yang dilakukan penulis, perkawinan beda agama yang
terjadi di Lembah Napu Kabupaten Poso adalah: Pertama, proses perwalian terbagi
tiga a) perkawinan yang terjadi dalam kondisi satu agama, menggunakan wali
hakim, b) perkawinan terjadi dengan mempertahankan keyakinan agama masingmasing menggunakan wali dari pihak pemerintah, c) perkawinan dilaksanakan
melalui lembaga adat, walinya dari pihak orang tua perempuan yang beragama non
muslim. Adapun proses pembagian harta warisan diselesaikan dengan jalan
musyawarah dan jika mengalami kebuntuan, maka diserahkan kepada hukum agama
masing-masing. Kedua, status perwalian dalam kasus perkawinan beda agama, kalau
perkawinan tersebut dilangsungkan dalam kondisi satu agama, dilangsungkan
melalui Pegawai Pencatat Nikah, menggunakan wali hakim, maka status
perwaliannya perspektif hukum Islam sah. Namun, jika perkawinan tersebut
dilangsungkan dalam kondisi beda agama, baik perkawinan tersebut melalui Kantor
Catatan Sipil maupun lembaga adat, dihadiri oleh wali nasab atau wali dari pihak
pemerintah, maka perwaliannya perspektif hukum Islam tidak sah. Ketiga, Praktek
pembagian harta warisan sekalipun musyawarah adalah jalan terbaik, namun dalam
perspektif hukum Islam tidak diperbolehkan, karena antara pewaris dan yang
diwarisi berbeda agama.xv
Penulis berharap, kiranya perkawinan beda agama yang terjadi dalam wilayah
hukum Indonesia dapat diminimalisir dan/ atau tidak terjadi lagi, mengingat
dampaknya sangat besar bagi masyarakat Indonesia. Dengan melihat kondisi
masyarakat Lembah Napu Kabupaten Poso yang melaksanakan praktek perkawinan
beda agama, maka penulis merekomendasikan: 1) kesiapan petugas dalam
mensosialisasikan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam, dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Perkawinan
Beda Agama dan Kewarisan Beda Agama, 2) kepada lembaga adat kiranya tidak
melegitimasi perkawinan beda agama, 3) kepada pemerintah kiranya melakukan kaji
ulang terhadap Undang-undang Perkawinan dengan memasukkan pasal-pasal
mengenai sanksi bagi pihak-pihak yang melaksanakan perkawinan beda agama.
Tidak tersedia versi lain