Text
TESIS: PENGARUH METODE IJTIHAD NAHDLATUL ULAMA (NU) DAN MUHAMMADIYAH TERHADAP PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR KELAS 1A
Pokok masalah yang diangkat yaitu Bagaimana pengaruh metode ijtihad Nahdlatul
Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam putusan hakim Pengadilan Agama Makassar Kelas
1A? Pokok masalah tersebut dibahas dengan membatasi pada persoalan metode ijtihad yang
digunakan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU dan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT)
Muhammadiyah, metode hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara, dan pengaruh
metode ijtihad NU dan Muhammadiyah terhadap putusan hakim di Pengadilan Agama
Makassar Kelas 1A.
Jenis penelitian ini tergolong kuantitatif lapangan (field research) dengan
pendekatan yuridis normatif, teologis normatif dan pendekatan sosiologis. Adapun populasi
dan sampelnya yaitu seluruh hakim yang berada dalam lingkup Pengadilan Agama Makassar
Kelas 1A. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kuesioner,
observasi, dokumentasi dan pengumpulan bahan pustaka.adapun teknik pengolahan dan
analisis data dilakukan dengan penyajian data, pengolahan data dengan menggunakan analisis
korelasi dan analisis regresi, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode ijtihad NU menggunakan metode
qaulī, metode ilhāqī, dan metode manhajī. Sedangkan metode ijtihad Muhammadiyah
menggunakan al-ijtihād al-bayānī, al-ijtihād al-qiyāsī, al-ijtihād al-istihsānī, dan al-ijtihād
al-istiṣlāhī. Hakim dalam memutus perkara merujuk pada kitab-kitab perundang-undangan,
kepala adat dan penasehat agama, sumber yurisprudensi, dan tulisan-tulisan ilmiah para
pakar hukum. Dalam hal tidak ditemukan dalam sumber-sumber tersebut hakim melakukan
penemuan hukum dengan metode interpretasi, metode konstruksi, dan metode hermeneutika
hukum. Metode ijtihad NU dan metode ijtihad Muhammadiyah secara bersama-sama
berpengaruh terhadap putusan hakim Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A. akan tetapi
secara parsial metode ijtihad NU tidak berpengaruh sedangkan metode ijtihad
Muhammadiyah berpengaruh terhadap putusan hakim Pengadilan Agama Makassar Kelas
1A.
Implikasi penelitian ini bahwa para hakim diharapkan lebih mengembangkan
wawasannya mengenai berbagai metode ijtihad yang pernah dan potensial untuk digunakan
dalam memecahkan persoala-persoalan keagamaan dalam masyarakat yang menjadi
kewenangan pengadilan agama. Persoalan metode ijtihad ini juga perlu dikembangkan oleh
para mahasiswa, tenaga pendidik maupun para penggiat hukum Islam karena karyanya
merupakan refensi hakim dalam memutus perkara dan seluruh elemen masyarakat perlu
mengetahui berbagai macam metode ijtihad yang digunakan dalam memecahkan persoalan
hukum Islam agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami dinamika hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain