Text
TESIS: Studi Perbandingan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam Yang Sudah Tersertifikasi Dengan Yang Belum Tersertifikasi di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo
Penelitian ini membahas tentang studi perbandingan kompetensi guru
Pendidikan Agama Islam yang sudah tersertifikasi dengan yang belum tersertifikasi
di kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo. Adapun tujuan penelitian ini yaitu:
mengetahui kompetensi guru Pendidikan Agama Islam yang sudah tersertifikasi
dengan yang belum tersertifikasi di kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo,
mengungkapkan perbedaan kompetensi guru pendidikan agama Islam yang sudah
tersertifikasi dengan yang belum tersertifikasi di kabupaten Bone Bolango Provinsi
Gorontalo.
Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif, menggunakan metode
pengumpulan data: observasi dan quisioner atau angket. Sumber data penelitian ini
adalah seluruh guru pendidikan agama Islam yang sudah tersertifikasi dan belum
tersertifikasi yang tersebar di seluruh sekolah SD, SMP, SMA/SMK di kabupaten
Bone Bolango. Sedangkan teknik yang dipakai dalam menganalisis data adalah
dengan menuangkan hasil quesioner ke dalam tabulasi data dan di analisis dengan
menggunakan SPSS.
Hasil penelitian menunjukan terdapat perbedaan kompetensi antara guru
yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi, kompetensi guru
yang sudah tersertifikasi memiliki nilai rata-rata tersebar 150,13 atau 90,99%,
sedangkan kompetensi guru yang belum tersertifikasi sebesar 142,50 atau 86,36.
Hasil uji statistik dengan menggunakan uji t diperoleh bahwa – 2,000 ≥ 2,566≥
2,000 sehingga hipotesis yang menyatakan terdapat perbedaan yang signifikan
antara kompetensi guru yang sudah tersertifikasi dan guru yang belum tersertifikasi
diterimaImplikasi dalam penelitian ini adalah, kompetensi pedagogik khusus yang
berkaitan dengan pengetahuan tentang teori dalam kegiatan pembelajaran menjadi
suatu kewajiban, komunikasi yang efektif, santun dan beretika, hal ini yang harus
ditingkatkan oleh guru pendidikan agama Islam dalam hal berkomunikasi dengan
peserta didik. Kompetensi sosial khusus yang berkaitan dengan setiap tindakan guru
yang dilakukan kepada peserta didik, tidak dibenarkan untuk berlaku diskriminatif
atau pilih kasih, tanpa memandang status sosial, dan mampu menempatkan diri
ditempat kerja atau tempat mengajar. Dukungan dari pihak kementrian agama
Kabupaten Bone Bolango dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango Provinsi
Gorontalo dan pihak sekolah supaya melakukan pelatihan atau pembinaan terhadap
guru yang sudah tersertifikasi dan yang belum tersertifikasi, dengan
mengembangkan kecerdasan sosial di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain