Text
Disertasi: PERLINDUNGAN ANAK LUAR NIKAH PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ISLAM (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Uji Materiil Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 43 UU RI. No. 1 Tahun 1974)
Disertasi ini membahas tentang perlindungan anak luar nikah yakni nikah di bawah tangan dengan fokus pembahasan bertolak dari permasalahan pokok, yaitu bagaimana perlindungan anak luar nikah perspektif hukum nasional dan hukum Islam, yang dijabarkan dalam rumusan masalah: bagaimana status hukum anak luar nikah menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Uji Materiil Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 43 UU RI. No. 1 Tahun 1974); bagaimana konstruksi perlindungan anak luar nikah perspektif hukum nasional dan hukum Islam; bagaimana pemenuhan kebutuhan agar terjamin hak-hak anak luar nikah perspektif hukum nasional dan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk menggali perlindungan anak yang dilahirkan dalam perkawinan sah menurut hukum Islam tetapi tidak dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Penelitian ini untuk menggabungkan antara penelitian pustaka dan penelitian lapangan. Penelitian lapangan berlokasi di Pengadilan Agama Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan; jenis penelitian kualitatif; pendekatan keilmuan penelitian adalah teologis normatif (syar’i>); yuridis dan filosofis. Sumber data primer bersumber dari data tentang konsep dan teori perlindungan anak luar nikah berupa buku kepustakaan, ketentuan perundang-undangan dan dokumen resmi lainnya, dan data sekunder bersumber dari konsep dan teori yang merujuk sumber data primer, keterangan dan putusan para hakim di Pengadilan Agama. Teknik pengumpulan data adalah pengumpulan bahan pustaka, bahan kajian lapangan melalui wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengolahan data yaitu klasifikasi data yakni data diseleksi, diedit dan direduksi, data diramu sehingga menjadi data sempurna. Teknik analisis data yaitu penelitian kualitatif terhadap data primer, data sekunder dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) status hukum anak dilahirkan dalam nikah di bawah tangan perspektif UU RI. No.1 Tahun 1974 adalah anak luar nikah. Nikah di bawah tangan perspektif hukum Islam secara materiil telah terpenuhi ketentuan syariat, sehingga dapat ditetapkan status hukum anak adalah sah dan anak itu tidak dilahirkan di luar nikah; (2) Konstruksi perlindungan anak luar nikah baik perspektif hukum nasional maupun perspektif hukum Islam, dalam maqa>s}id al-syari>’ah dengan pertimbangan prinsip-prinsip maslah}a>h yang dilahirkan dari nikah di bawah tangan itu semestinya dicatat untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum; (3) Perlindungan anak luar di nikah yang dilahirkan dalam nikah di bawah tangan sebagai pemenuhan hak-hak agar terjamin, berhak atas dirinya hak perwalian, hak kewarisan dan berhak biaya hidup, pendidikan dan kesehatan.
Implikasi penelitian ini adalah pencatatan dalam setiap peraturan perundang-undangan yang ada di negara Republik Indonesia tidak terkecuali UU RI No.1 Tahun 1974 dapat berlaku secara elastis, refleksible dan dinamis. Bukan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara statis, kaku dan destruktif agar anak tidak terdiskriminasi dalam perlindungan, keadilan dan kepastian hukum. Anak yang dilahirkan dalam nikah di bawah tangan sebagai anak luar nikah perspektif UU RI No.1 Tahun 1974, dapat dicatat agar anak mendapatkan hak-hak keperdataannya.
Tidak tersedia versi lain