Art Original
DISERTASI: NILAI KEMANUSIAAN DALAM PERKAWINAN (Telaah Atas Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Islam)
Disertasi ini membahas Nilai Kemanusiaan dalam Perkawinan (Telaah Atas
Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Islam), dengan masalah, bagaimana
perkawinan beda agama? bagaimana nilai kemanusian dalam perkawinan beda
agama? bagaimana analisis hukum Islam tentang perkawinan beda agama? dengan
tujuan untuk menggali dan memperkenalkan teori hukum Islam menurut fukaha yang
dapat dijadikan acuan penetapan hukum dari masalah ini.
Penulisan disertasi ini menggunakan pendekatan deskriptif yakni kajian
library research dengan menelaah referensi yang bersifat kualitatif. Dengan metode
ini memperlihatkan kesimpulan bahwa data yang dihasilkan benar-benar valid dan
akurat yang dapat digeneralisir sebagai sebuah kesimpulan yang ilmiah. Dalam
pengkajian disertasi ini digunakan metode pendekatan teologis normatif (syar’i) dan
pendekatan filosofis. Metode pendekatan ini dimaksud untuk mengetahui inti,
hakekat atau hikmah yang terkandung dibalik uraian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan ulama (hukum
Islam) terhadap perkawinan beda agama yaitu: Pertama, mengharamkan dengan
pertimbangan mendasar adalah tidak terjadi harmonisasi dalam perkawinan beda
agama dengan kata lain perkawinan beda agama tidak mengantarkan penganutnya
pada terciptanya keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Kedua, membolehkan
dengan syarat yaitu perkawinan beda agama dalam arti ahli kita>b, karena ahli kita>b
senilai dengan harta dan tidak mempunyai hak pilih kecuali ia harus tunduk dan patuh
terhadap apa yang diinginkan oleh tuannya. Perkawinan beda agama (ahli kita>b)
harus mengarah kepada nilai kesamaan pandangan hidup dalam berumah tangga yang
dapat tercipta dengan baik akibat dari wujud saling mencintai; nilai keharmonisan
dalam pergaulan berumah tangga (demokratis); dan memelihara maslahat atau harkat
dan martabat (d}aruriya>t al-khamsah) yaitu suatu aturan harus ada agar tercapai
kemaslahatan hidup, sehingga seorang suami memiliki tanggung jawab kepemimpin
terhadap kehidupan keluarga. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis
berpendapat bahwa haram melakukan perkawinan beda agama (ahli kita>b) dengan
alasan pertama, di Indonesia, perempuan ahli kita>b bukan perempuan yang beriman
kepada kitab samawi karena sudah terjadi pergeseran dan perubahan isi kitab samawi,
kedua karena sudah banyak jumlah perempuan muslimah.
Implikasi penelitian, Islam memberikan petunjuk kepada manusia agar
selektif dalam memilih calon pasangan hidupnya dengan kriteria wanita ideal dalam
pandangan agama, maka aspek agama Islam yang menjadi prioritas utama.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain