Text
TESIS g Syari’ah/Hukum Islam: IMPLEMENTASI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) SULAWESI SELATAN NO 003 TAHUN 2023 TENTANG JUAL BELI TANAMAN UNTUK PAKAN BABI DI KEC. MAKALE KAB. TANA TORAJA (Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah)
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) MengindentiFikasi sejauh mana
masyarakat Kec. Makale mengaplikasikan fatwa jual beli khususnya jual beli
tanaman untuk pakan babi. 2) Menganalisis tingkatan maslahat di Kec. Makale
dengan pendekatan konsep maqāṣid al-Syarī‘ah.
Jenis penelitian yang dilakukan peneliti adalah penelitian kualitatif
dengan pendekatan lapangan (4ield research) yang dilaksanakan di Kabupaten
Tana Toraja. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi
untuk menggali informasi secara mendalam dari tokoh agama, pedagang, dan
masyarakat setempat. Teknik analisis data dilakukan melalui tiga tahapan,
yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli tanaman
untuk pakan babi di Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana
diatur dalam Fatwa MUI Sulsel No. 003 Tahun 2023, memiliki landasan hukum
yang mempertimbangkan aspek maqāṣid al-Syarī‘ah. Analisis menunjukkan
bahwa praktik ini dapat dikategorikan dalam dua tingkatan maslahat: hajiyat
dan tahsiniyat. Jika menjadi sumber mata pencaharian utama, maka termasuk
maslahah hajiyat dan diperbolehkan karena memenuhi kebutuhan ekonomi
dan memberikan kemudahan hidup. Namun, jika hanya untuk keuntungan
tambahan, maka tergolong maslahah tahsiniyat dan tidak termasuk dalam
cakupan kebolehan fatwa. Praktik ini juga berkaitan dengan prinsip hifz ad-din
dan hifz al-mal, selama dilakukan sesuai ketentuan syariah dan tidak
mengandung unsur pelanggaran. Meski begitu, prinsip sadd al-zari’ah tetap
penting sebagai upaya pencegahan terhadap normalisasi praktik yang dapat
bertentangan dengan ajaran Islam. Dengan demikian, Fatwa MUI ini
memberikan solusi hukum yang kontekstual dan proporsional, dengan tetap
menjaga nilai-nilai utama dalam hukum Islam serta memperhatikan realitas
sosial masyarakat Muslim di daerah minoritas.
Implikasi dari penelitian ini yaitu secara hukum Islam, fatwa ini
menunjukkan Fleksibilitas dalam kondisi tertentu namun tetap menekankan
kehati-hatian agar tidak membuka celah bagi normalisasi praktik yang
bertentangan dengan syariah. Dari sisi sosial dan ekonomi, fatwa ini memberi
peluang bagi Muslim di daerah minoritas untuk menjalankan usaha tanpa
melanggar prinsip agama, meskipun tetap perlu pengawasan agar identitas
keIslaman tidak melemah. Dalam perspektif maqāṣid al-Syarī‘ah, fatwa ini
menjaga keseimbangan antara perlindungan agama dan kesejahteraan
ekonomi. Oleh karena itu, dukungan dan edukasi dari pemerintah serta MUI di
berbagai tingkatan sangat dibutuhkan agar umat memiliki alternatif usaha
yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Tidak tersedia versi lain