Text
TESIS: PENGGUNAAN PLASMA DARAH PADA PERAWATAN KECANTIKAN PRP (PLATELET RICH PLASMA) PERSPEKTIF KAIDAH AL-ḌARARU YUZĀL (STUDI KASUS ZAP KLINIK MAKASSAR)
Tujuan pokok penelitian ini adalah mengetahui bagaimana penggunaan
plasma darah pada perawatan kecantikan PRP (Platelet Rich Plasma)
perspektif kaidah al-Ḍararu Yuzāl studi kasus ZAP klinik Makassar. Adapun
tujuan dari sub masalah, yaitu: 1) Untuk Menganalisa Urgensi Penggunaan
Plasma Darah Pada Perawatan Kecantikan PRP. 2) Untuk Menganalisa Praktik
Penggunaan Plasma Darah Pada Perawatan Kecantikan PRP. 3) Untuk
Menganalisa Kaidah al-Ḍararu Yuzāl Dalam Penggunaan Plasma Darah Pada
Perawatan Kecantikan PRP.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian lapangan (field research). Studi lapangan dilaksanakan dengan
mengumpulkan data primer melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Selain data yang diperoleh dari lapangan, diperkuat juga dengan data berupa
literatur seperti buku, dan artikel-artikel ilmiah yang membahas berkaitan
dengan permasalahan ini. Kemudian, teknik pengolahan dan analisis data
dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan Kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan, 1) Perawatan kecantikan PRP
menggunakan plasma darah sebagai media utamanya. PRP adalah metode
perawatan kecantikan yang menggunakan faktor pertumbuhan dalam darah
untuk merangsang proses regenerasi kulit, bertujuan untuk meremajakan
kulit dan perbaikan kulit. PRP ini telah melalui proses istiḥālah maka hukum
penggunaan zat plasma darah pada perawatan kecantikan PRP setelah
istiḥālah adalah suci 2) PRP (Platelet Rich Plasma) yang dilakukan di ZAP
Klinik Makassar memiliki perawatan kecantikan yang hygenis dan aman.
Perawatan PRP (Platelet Rich Plasma) dihasilkan dengan mengumpulkan 15cc
darah pasien dan kemudian dimasukkan dalam mesin sentrifugasi dan
dipisahkan bagian plasmanya. Plasma ini yang kemudian disuntikkan kedalam
kulit pasien perawatan kecantikan PRP. 3) Perawatan kecantikan PRP ini
hasilnya sangat bergantung pada kualitas darah pasien perawatan kecantikan
itu sendiri bahkan berpotensi membawa kemudaratan jika terdapat
ketidakcocokan. Berdasarkan kaidah al-Ḍararu Yuzāl bahwa setiap yang
berpotensi akan membawa mudarat harus dihilangkan, maka penggunaan
plasma darah pada perawatan kecantikan PRP harus dihindari dan mengganti
perawatan kecantikan yang aman.
Implikasi dari penelitian ini adalah 1) Seorang Muslim harus terlebih
dulu berusaha untuk memanfaatkan benda yang suci dan baik. Istiḥālah ini
sebaiknya hanya dijadikan solusi untuk memenuhi sebuah keperluan atau darurat. 2) Agar masyarakat Indonesia khususnya umat Islam, merasa lebih
aman dan nyaman saat menggunakan produk atau perawatan kecantikan,
disarankan kepada BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk
memberikan informasi mengenai keamanan penggunaan produk tersebut. 3)
Umat Islam sebagai konsumen yang akan menjalani perawatan kecantikan
hendaknya selalu berhati-hati. Jika perawatan tersebut diragukan hukumnya
atau berpotensi membahayakan, maka sebaiknya ditinggalkan.
Tidak tersedia versi lain