Perpustakaan Pascasarjana UIN Alauddin - Hacked By OreoGans

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of DISERTASI: Gulul dalam Hadis Nabi saw. dan Relevansinya dengan Upaya
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penanda Bagikan

Text

DISERTASI: Gulul dalam Hadis Nabi saw. dan Relevansinya dengan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Abdul Rahman Zain - Nama Orang;

Disertasi ini mendeskripsikan tentang keterkaitan gulu>l dan sinonimnya
dalam hadis Nabi saw. dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rumusan masalah dijabarkan dalam tiga sub-rumusan, yaitu: (1) bagaimana
identifikasi/klasifikasi hadis-hadis tentang gulu>l; (2) bagaimana kualitas sanad
dan matan hadis-hadis tentang gulu>l; (3) pemahaman hadis-hadis tentang gulu>l
dan (4) bagaimana relevansi gulu>l dengan upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan ilmu kritik
hadis dan pendekatan normatif-yuridis. Metode pengumpulan data menggunakan
teknik kutipan langsung dan tidak langsung serta metode takhri>j al-h}adi>s\ secara
al-alfa>z} dan al-maud}u>‘i>. Dalam melakukan analisis data, digunakan analisis
konten; sedangkan teknik interpretasinya meliputi tekstual, intertekstual dan
kontekstual.
Hasil penelitian sebagai berikut: (1) Hadis-hadis tentang gulu>l diklasifikasikan dalam empat bagian. Pertama, hakikat perbuatan gulu>l. Kedua, bentukbentuk perilaku gulu>l. Ketiga, pencegahan perbuatan gulu>l. Keempat, sanksi
pelaku gulu>l. Selain term gulu>l, terdapat juga term yang sinonim dengan gulu>l yang
terkait dengan korupsi, yaitu risywah (rasywah) dan as\arah (nepotisme). (2)
Kualitas sanad dan matan hadis-hadis Nabi saw. tentang gulu>l dan sinonimnya
bervariasi. Enam hadis sahih, baik sanad maupun matannya, yaitu : hakikat
perbuatan gulu>l berupa pengambilan harta di luar gaji, gulu>l dalam ganimah berupa
‘aba>’ah (mantel), syamlah (kain penutup) dan syira>k (seutas tali), gulu>l di luar
ganimah berupa penggelapan (hasil) pekerjaan, sanksi pelaku gulu>l berupa tidak
diterima sedekah dari hasil gulu>l dan gulu>l menghalangi pelakunya masuk surga.
Empat hadis yang sanadnya h}asan dan matanya sahih, yaitu gulu>l dalam ganimah
berupa h}araz (manik-manik), burdah (selimut), gulu>l di luar ganimah berupa
pengambilan lahan (tanah), dan jenazah pelaku gulu>l tidak disalatkan oleh kepala
negara/pemimpin. Tiga hadis yang sanadnya d}a‘i>f dan matannya sahih, yaitu
pengambilan harta kekayaan publik, hadiah kepada pejabat publik, dan pencegahan
perbuatan gulu>l berupa larangan melindungi pelaku gulu>l. Satu hadis yang
sanadnya d}a‘i>f , sub-matan hadis tentang memukul pelaku gulu>l sahih dan submatan hadis tentang membakar harta pelaku gulu>l d}a‘i>f (terkandung sya>z\ dan
‘illat). Sedangkan hadis yang sinonim dengan gulu>l berupa kolusi (rasywah) dan
nepotisme (as\arah) berkualitas sahih, baik sanad maupun matannya. (3) Dalam
pemahaman hadis, gulu>l merupakan suatu pengkhianatan terhadap harta, baik
ganimah maupun selain ganimah. Pengkhianatan terhadap harta ganimah
disebut gulu>l secara mikro. Sedangkan pengkhianatan terhadap harta selain
ganimah disebut gulu>l secara makro. Sanksi hukum pelaku gulu>l dalam hadis
Nabi saw. berupa sanksi moral, baik di dunia maupun di akhirat. Sanksi akhirat
lebih banyak disebutkan dari pada sanksi dunia. Hal ini memberi petunjuk adanya
kriminalisasi gulu>l oleh Nabi saw. yang berbentuk sanksi moral. Perbuatan gulu>l
di masa Nabi saw. masih sederhana sehingga lebih banyak menyebut sanksi moral.
Kriminalisasi gulu>l dapat ditingkatkan sanksinya dari sanksi moral ke tindakan
refresif, sesuai karakteristik jarimah takzir yang memiliki ciri khas dalam
pemberlakuannya. (4) Relevansi gulu>l dengan upaya pemberantasan Tipikor
yaitu penggelapan dalam jabatan dan gratifikasi. Korupsi yang terkait dengan
penggelapan dalam jabatan merupakan hakikat gulu>l dalam hadis. Sedangkan
korupsi yang terkait dengan gratifikasi merupakan bentuk gulu>l dalam hadis.
Keduanya menjadi perhatian besar dalam upaya pemberantasan Tipikor dalam
hadis.
Sebagai implikasi, tindakan pencegahan dan penindakan sebagai upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk itu segera dilakukan transformasi
norma hukum yang terdapat dalam hadis ahkam ke dalam konstitusi dan undangundang untuk memperbaharui norma hukum dan sanksi bagi pelaku gulu>l dan
tindak pidana korupsi di Indonesia


Ketersediaan
#
Belum memasukkan lokasi 2X2
80100316011
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2X2
Penerbit
PASCASARJANA UINAM : ILMU HADIS., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • DOWNLOAD
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pascasarjana UIN Alauddin - Hacked By OreoGans
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?