Text
PERNIKAHAN TUNA WICARA MENURUT KHI DI KOTA MAKASSAR PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I
Tesis ini meneliti mengenai pernikahan tuna wicara menurut KHI di Kota
Makassar perspektif mazhab Syafi’i. Pokok masalah tersebut kemudian dirumuskan
ke dalam beberapa submasalah yaitu: Bagaimana implementasi syarat pernikahan
di Kota Makassar menurut mazhab Syafi'i dan KHI? 2) Bagaimana praktik akad
nikah di Kota Makassar menurut mazhab Syafi'i dan KHI? 3) Bagaimana kekuatan
hukum pernikahan tuna wicara di Kota Makassar perspektif mazhab Syafi'i dan
KHI?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian merupakan penelitan
lapangan (field research) dengan jenis penelitian deskriptif dan metode penelitian
kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data lapangan berupa wawancara
dengan penyuluh, penanggung jawab administrasi, penghulu, pengantin tuna wicara
dan keluarga pengantin tuna wicara. Adapun metode pengumpulan data yang
digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lalu, teknik pengolahan
dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data, penyajian data,
dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pertama, Implementasi syarat
pernikahan di Kota Makassar berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 10
ayat (2) menerangkan bahwa rukun nikah yang telah disetujui pelaksanaannya
meliputi calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi dan ijab kabul. Persyaratan
ini juga tertuang dalam KHI buku I mengenai Hukum Perkawinan Bab IV mengenai
rukun dan syarat perkawinan pasal 14, lalu dijabarkan pada pasal-pasal setelahnya
mengenai persyaratan serta perincian penjelasan hukumnya. Setelah meneliti
ditemukan bahwa syarat dan rukun ini berkesesuain dengan rukun dan syarat yang
dikemukakan ulama mazhab Syafi’i. Kedua, Praktik akad nikah yang terjadi di Kota
Makassar mengacu pada Kompilasi Hukum Islam pasal 27 serta Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 pasal 15. Peraturan yang
dijalankan ini telah selaras dengan beberapa persyaratan akad nikah yang dijelaskan
dalam mazhab Syafi’i. Ketiga, Kekuatan hukum pernikahan tuna wicara di Kota
Makassar berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan
yang mengatur ketentuan pernikahan. Adapun mengenai pernikahan tunawicara
telah ditentukan dalam KHI Buku I tentang Pernikahan dalam Pasal 17 ayat (3) dan
hal ini telah berkesesuaian dengan mazhab Syafi’i.
Tidak tersedia versi lain