Text
TESIS: PERCERAIAN KHULU’ DI SAMBAS PERSPEKTIF MAṢHLAḤAH
Pokok maslah penelitian ini adalah bagaimana percerian khulu’ di Sambas
Perspektif maṣhlaḥah Kalimantan Barat Kalimantan Barat. Agar penelitian ini
terarah dan sistematis, maka pokok maslah tersebut dikembangkan dalam beberapa
pertanyaan penelitian, yaitu: 1) Bagaimana realita terjadinya perceraian khulu’
pada pasangan suami istri di Kabupaten Sambas? 2) Bagaiman dampak perceraian
khulu’ pada pasangan suami istri di Kabupaten Sambas perspektif maṣhlaḥah? 3)
Bagaimana aspek kemaslahatan perceraian khulu’ di Kabupaten Sambas?
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat field
Research dengan pendekatan hukum Islam. Maksud dari pendekatan hukum Islam
adalah suatu tinjauan untuk memecahkan suatu masalah dengan memperhatikan
dari berbagai ruang keilmuan dalam satu rumpun ilmu yang dikenal dengan produk
pemikiran yaitu ilmu fikih, fatwa ulama, putusan pengadilan dan perundangundangan. Adapun informan dalam penelitian ini terdiri dari; hakim, panitera, staf
administrasi penanganan perceraian PA, pegawai KUA, tokoh agama, ketua LBH
dan pelaku cerai. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah
observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengolahan data
dilakukan dengan cara, displaiy data, reduksi data, editing data, analisis data dan
penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, bahwa penyebab tingginya
percerian khulu’ di Kabupaten Sambas berdasarkan data yang di dapat dari
pengadilan agama Sambas kelas 1B dan sumber lainnya dari kasus penyebab
perceraian khulu’ yang paling mendominasi penyebab tingginya perceraian khulu
adalah (1) permasalahan ekonomi rumah tangga sehingga istri sehingga istri tidak
terpenuhi haknya, persetruan dan pertengkaran terus menerus sehingga istri tidak
tahan dengan keadaan dan suami meninggalkan istri dan anak tanpa alasan sehingga
tidak ada kabar berita sehingga istri merasa tidak diperhatikan. (2) Terjadi
pergeseran zaman atau gaya hidup dimana nilai-nilai keadilan perkawinan tidak lagi
diterapkan dalam perkawinan seperti mengabaikan aturan agama, mengetahui
hukum tetapi tidak taat hukum hanya sebagai formalitas sehingga mudah bercerai,
(3) keterlibatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Pos Bantuan Hukum
(POSBAKUM) membantu proses perceraian pasangan suami istri untuk berceria.
Melihat dari rangkaian tersebut, maka solusi maṣhlaḥah terkait tingginya
perceraian khulu’ di Kabupaten Sambas tidak terlepas dari al-Qur’an, hadits dan
pandangan hukum ulama sehingga termasuk al-‘urf al-sahīh, yakni sering terjadi di
masyarakat dan tidak bertentangan dengan nāsh (ayat al-Qur’an dan hadits), tidak
menghilangkan kemaslahatan, tetapi yang harus di tekankan kepada calon
pengantin untuk menghindari konflik dalam rumah tangga, seperti bimbingan
konseling pranikah harus serius dilaksanakan, kepada calon pengantin untuk belajar
fiqh pernikahan, menjaga ketahanan ekonomi rumah tangga, musyawarah lebih diutamakan dalam meredam konflik dalam rumah tangga, mediasi atau islah
dengan baik dan benar-benar menegakkan keadilan dalam hukum, serta jangan
menjadikan hukum sebagai ajang formalitas saja.
Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Penelitian ini secara umum
diharapkan dapat memberikan konstiribusi pemikiran bagi pemerintah daerah
khususnya Kabupaten Sambas dalam menghambat tingginya perceraian khulu’
yang terjadi dikalangan masyarakat Sambas, seperti membuat PERDA tentang
pencegahan perceraian, memberikan reward (penghargaan) bagi desa yang tidak
ada perceraiannya. Serta proses perceraian khulu’ jangan dipermudah harus di
perketat administrasinya di Pengadilan Agama, bagi pasangan yang berdamai hasil
dari mediasi diberi reward oleh PA. Karena pentingnya menjaga keutuhan rumah
tangga setelah menikah atau mejalani kehidupan baru setelah menikah untuk
mewujudkan harmonisasi dalam keluarga. 2) Penelitian ini memberikan
pemahaman kepada masyarakat bahwa pentingnya menjaga mashlahah terhadap
nilai keadilan dalam pernikahan seperti nilai keadilan keseimbangan suami istri,
nilai keadilan nafkah anak, nilai keadilan hak dan kewajiban suami dan istri, nilai
keadilan terhadap harta, nila keadilan dalam hubungan kekeluargaan dan serta
menjunjung tinggi nilai kearifan lokal tradisi dari perkawinan khusunya di
Kabupaten Sambas. 3) Penelitian ini mejelaskan bahwa setiap konflik dalam rumah
tangga khusunya perceraian pasti ada jalan penyelesaiannya agar tidak memutuskan
tali perkawinan, sehingga hukum Islam sangat tepat untuk menjadi solusi dalam
menghambat perceraian. Karena tujuan hukum Islam itu berlandaskan al-Qur’an
dan hadis yang memberikan jalan kemaslahatan menghindari mudharat
mendatangkan manfaat
Tidak tersedia versi lain