Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Kode etik profesi tentang hukum : polisi, hakim, jaksa, advokat/penasehat hukum, pegawai pemasyarakatan, notaris, KPK, panitera dan juru sita, arbiter dan mediator, intelijen negara
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain