Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana Perlindungan Hukum Tanah wakaf yang tidak bersertifikat di Kabupaten Enrekang. Pokok masalah tersebut selanjutnya dibagi dalam tiga sub masalah, yaitu: 1) Bagaimana substansi perwakafan tanah yang tidak memiliki sertifikat di Kabupaten Enrekang? 2) Bagaimana pendapat Hakim Pengadilan Agama tehadap tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat? dan…