Disertasi ini membahas Prinsip Penyelenggaraan Peradilan dalam Risa>lah al-Qad}a> dan Penerapannya dalam Sistem Peradilan Agama. Mengangkat tiga permasalahan, yaitu: Bagaimana prinsip penegakan peradilan yang termuat dalam Risālah al-qad}a>? Bagaimana tinjauan Risālah al-qad}a> terhadap asas kebenaran formil, hakim bersifat pasif, dan putusan tidak mesti disertai keyakinan hakim? dan Bag…