Kawin lari (silariang) bagi masyarakat adat Makassar adalah suatu pelanggaran terhadap norma-norma adat yang berlaku, oleh karena itu terhadap pelakunya harus dikenai sanksi. Pemberian sanksi adat tersebut adakalanya mengakibatkan terputusnya hubungan darah antara pelaku dengan kedua orang tuanya menurut hukum adat Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum anak yang me…