Detail Cantuman Kembali

XML

TESIS: SISTEM DAN KAIDAH PEMBAGIAN HARTA WARISAN MASYARAKAT BUGIS DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM (Studi di Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone)


Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem dan kaidah
pembagian harta warisan masyarakat Bugis dalam pandangan hukum Islam di
Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone? Pokok masalah tersebut selanjutnya
diklasifikasikan dalam beberapa submasalah atau pertanyaan penelitian, yaitu: 1)
Bagaimana sistematika kewarisan masyarakat Bugis di Kecamatan Tellu Siattinge
Kabupaten Bone?, 2) Bagaimana kaidah masyarakat Bugis di Kecamatan Tellu
Siattinge Kabupaten Bone dalam membagi harta warisan? dan 3) Bagaimana
pandangan hukum Islam terhadap sistematika dan kaidah kewarisan masyarakat
Bugis di Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone?
Penelitian ini adalah field research deskriptif kualitatif dengan tiga
pendekatan, yakni; pendekatan teologis normatif (syar’i), yuridis formal dan
sosiologi. Sumber data utama dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh
dari wawancara terhadap informan di Kecamatan Tellu Siattinge, data sekunder yang
diperoleh dari al-Qur’an, hadis, kaidah fikih, jurnal dan karya ilmiah lainnya yang
berkaitan dengan pembagian harta warisan serta data tersier diperoleh dari buku-buku
yang relevan. Selanjutnya pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan
wawancara, observasi dan studi dokumen. Sedangkan teknik pengelolahan dan
analisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan. Keabsahan data diuji melalui tiga kriteria yaitu keabsahan
konstruk, keabsahan internal dan keabsahan eksternal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistemetika kewarisan masyarakat Bugis
di Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone yakni peralihan harta umumnya
dilakukan sebelum pewaris meninggal dengan cara pembagian dapat melalui hibah
atau wasiat yang dibagi secara musyawarah sedangkan harta yang belum dibagi akan
dibagikan setelah pewaris meninggal sebagai harta warisan, ahli waris utama yang
mewarisi hanya anak dan penentuan bagian yang diterima ahli waris yaitu tergantung
pada kesepakatan (islah) antara ahli waris. Kaidah masyarakat Bugis di Kecamatan
Tellu Siattinge Kabupaten Bone dalam membagi harta warisan ada dua yaitu
mendahulukan kesepakatan daripada penentuan mutlak seperti dalam hukum
kewarisan Islam dan mendahulukan ahli waris yang membutuhkan daripada hak-hak
yang mutlak diperoleh dari ahli waris yang lain kemudian prinsip ini belaku melalui
kesepakatan bersama antara ahli waris. Sistematika dan kaidah kewarisan masyarakat
Bugis di Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone tidak sesuai menurut hukum
Islam terutama dalam fikih mawāriṡ, namun karena sistematika dan kaidah
pembagiannya dilakukan atas dasar kesepakatan bersama (islah), sedang islah
dibolehkan dalam hukum Islam, maka hal itu boleh saja dengan catatan selama hakhak
setiap ahli waris diperhatikan dan tidak terjadi konflik dalam pembagian harta
warisan.
Implikasi penelitian ini adalah: 1) Pelaksanaan pembagian harta warisan
sebaiknya dilakukan sesuai ketentuan fikih mawāriṡ dan hukum kewarisan Islam
sebagai aturan yang seadil-adilnya, namun apabila para ahli waris ingin bersepakat,
maka hak-hak setiap ahli waris harus diperhatikan. Hal ini dimaksudkan agar setiap
ahli waris dapat mengetahui berapa bagian yang seharusnya didapatkan dan ahli waris
dapat merelakan bagiannya dengan ikhlas serta untuk menghindari konflik dalam
lingkungan keluarga. Jika dikhawatirkan mengambil hak dari ahli waris yang berhak
menerima bagian dan terjadi kecemburuan antara ahli waris, sebaiknya harta segera
dibagikan dalam bentuk hibah saat pewaris masih hidup. 2) Aturan kewarisan dalam
pasal 183 KHI mengenai kesepakatan bersama ahli waris lebih banyak diterapkan
oleh masyarakat dibandingkan penentuan ahli waris dan bagian yang berhak
didapatkan sebagaimana dalam fikih mawāriṡ dan hukum kewarisan Islam.
Sedangkan pasal 183 hanya membahas kebolehan pembagian warisan dengan cara
bersepakat tanpa ada ketentuan lanjutan. Untuk itu, masih perlu penelitian dan
pengkajian mengenai ketentuan lanjutan pada pasal 183 KHI agar masyarakat tidak
keliru dalam memahami maksud dari pasal tersebut dan tetap memperhatikan hak-hak
setiap ahli waris. 3) Kepada pemerintah dan tokoh agama diharapkan dapat
mensosialisasikan dan membina masyarakat dalam membagi harta warisan dengan
mengajarkan tata caranya sesuai dengan fikih mawāriṡ atau farāiḍ islah dan hasil
kesepakatan bersama dari ahli waris baik pembagian harta melalui hibah, wasiat atau
warisan perlu diperkuat dengan bukti tertulis yang ditandatangani.
Kata Kunci: Pembagian Harta Warisan, Masyarakat Bugis, Hukum Islam.
Tarmizi - Personal Name
2X4
2X4
Text
Indonesia
SYARIAH/HUKUM ISLAM
2020
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...