Detail Cantuman Kembali

XML

TESIS: PERAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM PENANGANAN KASUS PERKAWINAN USIA ANAK DI KECAMATAN PA’JUKUKANG KABUPATEN BANTAENG


Tesis ini membahas tentang peran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dalam penanganan
kasus perkawinan usia anak di Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng. Pokok masalah
tersebut selanjutnya dirincikan ke dalam beberapa submasalah yaitu: 1) faktor penyebab
terjadinya perkawinan usia anak yang terjadi di Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten
Bantaeng, 2) dampak perkawinan usia anak yang terjadi di Kecamatan Pa’jukukang
Kabupaten Bantaeng, 3) peran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menangani kasus
perkawinan usia anak di Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) kualitatif deskriptif.
Dalam penelitian ini, menggunakan sumber data primer yakni melakukan wawancara dengan
pelaku perkawinan usia anak, Kepala Kantor Urusan Agama, serta orang-orang yang
dianggap berkaitan dengan topik yang dibicarakan. Sedangkan data sekundernya dari
berbagai literatur buku-buku yang relevan seperti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, hasil
penelitian/karya ilmiah, artikel maupun dokumen-dokumen lain yang memiliki relevansi
dengan substansi penelitian. Untuk data tersier dari kamus hukum, Ensiklopedia Islam,
majalah, surat kabar. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah
observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan
dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data (data reduction), penyajian data (data
display), dan penarikan kesimpulan (conclusion drawing/vervication).
Hasil penelitian ini menunjukkan faktor yang melatarbelakangi masyarakat di
Kecamatan Pa’jukukang melakukan perkawinan usia anak diantaranya hamil di luar nikah,
kemauan sendiri, paksaan dari orang tua, dan menjalin hubungan cinta kasih. Sedangkan
dampak yang ditimbulkan dari hasil perkawinan usia anak antara lain kurangnya jaminan
masa depan, dampak psikologis, terputusnya akses pendidikan, dilihat dari segi kesehatan
(reproduksi dan seksual), serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT/domestic violence).
Adapun peran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menangani perkawinan usia anak
yang terjadi di Kecamatan Pa’jukukang antara lain mensosialisasikan undang-undang
perkawinan, pelayanan di bidang administrasi, bersinergi dengan BKKBN, konsultasi
perorangan/ perkelompok, pengajian rutin (majelis taklim), khotbah Jumat dan memberikan
kesibukan yang positif kepada anak.
Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Bagi para remaja, perlunya pengetahuan akan
dampak negatif yang ditimbulkan dari hasil perkawinan usia anak. Begitu pula dengan
pasangan yang belum kawin, sebaiknya mempertimbangkan lagi secara matang sebelum
melangsungkan perkawinan. 2) Mendesak kepada keluarga, orang tua untuk tidak
mengawinkan anak sebelum usia dewasa dan sebelum memiliki kemampuan memikul
tanggung jawab. 3) Peran dan kesadaran masyarakat juga sangat diharapkan, tentang arti
pentingnya pendidikan bagi si anak, yang pengaruhnya sangat besar dalam kehidupan
mereka. Masyarakat dapat menganjurkan anaknya agar tidak terburu-buru untuk
melangsungkan perkawinan sebelum benar-benar siap baik secara fisik maupun mental. 4)
Pemerintah dituntut lebih efektif dalam menangani permasalahan perkawinan usia anak,
dalam hal ini Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) harus berperan aktif selalu
mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan tentang batas umur yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut,
guna meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan dari perkawinan usia anak.
Nur Hamzah - Personal Name
2X4
2X4
Text
2019
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...