Detail Cantuman Kembali

XML

DISERTASI: Optimalisasi Pengelolaan Potensi Wakaf Produktif di Kabupaten Bone (Studi Penerapan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf)


Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana optimalisasi pengelolaan wakaf
produktif di Kabupaten Bone dalam penerapan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang wakaf. Ruang lingkup pembahasan penelitian ini dengan beberapa sub
permasalahan, yaitu; (1) Bagaimana bentuk pengoptimalan potensi wakaf produktif di
Kabupaten Bone?, (2) Bagaimana hambatan na>zhir dalam pengoptimalan potensi
wakaf produktif di Kabupaten Bone? dan (3) Bagaimana peruntukan potensi wakaf
produktif di Kabupaten Bone dalam penerapan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang
wakaf?
Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang
digunakan adalah: teologis normatif, yuridis, sosiologis, teori utilitarianisme atau
utilitisme. Sumber data dalam penelitian ini meliputi; data primer berupa hasil studi
lapangan yang dilakukan di wilayah kerja Kementerian Agama Kab. Bone dan data
sekunder berupa dokumen-dokumen yang dianggap mendukung serta relevan dengan
kajian penelitian. Metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi. Teknik pengolahan dan analisis data dengan tiga tahapan, yaitu; reduksi
data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Uji keabsahan data melalui uji
validitas dan reliabilitas dengan menggunakan triangulasi dalam pengujian keabsahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pengotimalan potensi wakaf
produktif di wilayah kerja Kementerian Agama Kab. Bone dianggap belum ada upaya
konkrit untuk melakukan pengoptimalan potensi wakaf kearah produktif. Hal itu
terlihat dalam peningkatan kualitas na>zhir serta pembinaan dan pengawasan na>zhir.
Harta benda wakaf di Kab. Bone mempunyai potensi untuk diproduktifkan, namun
ketidakoptimalan na>zhir dan pemerintah terkait di antaranya Kementrian dan Badan
Wakaf Indonesia (BWI) menjadi kendala dalam memproduktifkan wakaf di Kab.
Bone. Harta wakaf diKabupaten Bone sebahagian besarnya diperuntukkan untuk
manfaat ibadah, dibandingkan dengan manfaat ekonomi dan kesejahteraan umum.
Maka dalam pengelolaan wakaf tidak menerapkan UU No. 41 Tahun 2004 tentang
wakaf. Implikasi dari penelitian ini adalah: (1) Pengoptimalan potensi wakaf produktif
di Kabupaten Bone perlu mendapatkan perhatian khusus dengan memaksimalkan
fungsi Kementeria Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam melakukan
pembinaan dan pengawasan harta wakaf; (2) Rekonstruksi paradigma masyarakat
tentang wakaf perlu diprioritaskan dalam melahirkan pemahaman modern tentang
pengelolaan wakaf secara produktif (3) Peruntukan wakaf harus tepat dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat karenanya pemerintah harus andil dalam pengelolaan
wakaf dengan mempertimbangkan fungsi wakaf dengan skala prioritas.
HAMZAH LATIF - Personal Name
2X4
2X4
Text
Indonesia
2019
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...