Detail Cantuman Kembali

XML

TESIS: MAHAR DAN PANANGE’ (UANG BELANJA) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Nangahale Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka)


Tesis ini membahas bagaimana mahar dan penange‟ perspektif hukum
Islam dengan sub masalah yaitu 1). Bagaimana implementasi mahar dan
panange’ dalam perkawinan masyarakat Bajo di Desa Nagahale. 2). Bagaimana
pandangan masyarakat terhadap implementasi mahar dan panange’ dalam
perkawinan suku Bajo di Desa Nangahale. 3). Bagaimana ketentuan hukum Islam
terhadap implementasi mahar dan panange’ dalam perkawinan masyarakat Bajo
di Desa Nangahale.
Jenis penelitian ini termasuk field research dengan sumber data yang
diperoleh dari informan masyarakat Desa Nangahale dan para tokoh. Demikian
pula karya para pemikir lain yang membahas tentang kajian ini, dokumen hasil
wawancara dengan pihak lain yang dianggap memiliki kompetensi secara teoritis
terhadap aspek yang dikaji ini. Pengolahan dan analisis data menggunakan
metode reduksi, penyajian data, dan verifikasi data.
Hasil penelitian, pertama, implementasi mahar dan panange’ masyarakat
Bajo di Desa Nangahale lebih menekankan panange’ sebagai penentu
pernikahan, jika tidak terdapat kesepakatan maka tidak ada pernikahan.
Sedangkan mahar yang merupakan produk hukum Islam dikesampingkan Kedua,
pandangan masyarakat terhadap implementasi mahar dan panange’, sebagian
masyarakat menganggap bahwa ketentuan jumlah panange’ mendatangkan
mudharat seperti kasus perzinaan, kawin lari akibat tidak sanggup memenuhi
ketentuan panange’ yang ditetapkan, sedangkan mahar yang menjadi produk
hukum Islam sering terlupakan pada saat penentuan dan pelaksanaan perkawinan.
Ketiga, Tidak ada ketentuan hukum Islam yang mengatur jumlah atau batasan
mahar dan panange’ bagi masyarakat suku Bajo, melainkan hukum Islam
mengatur agar dipermudah dan sesuai kemampuan pihak laki-laki.
Masyarakat suku Bajo diharapkan mendahulukan mahar sebagai salah satu
syarat sahnya pernikahan ketimbangkan dengan Panange’ yang memberatkan
pihak laki-laki menimbulkam kemudharatan akibat dari tidak sanggup memenuhi
panange’ sehingga terjadi perzinaan dan hamil diluar nikah. Masyarakat suku
Bajo diharapkan menjunjung tinggi hukum Islam dan tidak melupakan hukum
adat selamat hukum adat tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Kata Kunci: Mahar, Panange’, Hukum Islam.
NURHADIRAH - Personal Name
2X4
2X4
Text
SYARIAH/HUKUM ISLAM
2023
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...