Detail Cantuman Kembali
TESIS: TRADISI KALOSARA DALAM RESOLUSI KONFLIK PERSELINGKUHAN DI KECAMATAN TONGAUNA UTARA KABUPATEN KONAWE
Pokok masalah penelitian ini adalah Tradisi Kalosara dalam Resolusi
Konflik Perselingkuhan di Kecamatan Tongauna Utara Kabupaten Konawe,
pokok masalah tersebut dijabarkan ke dalam submasalah, yaitu: 1) Bagaimana
praktek tradisi Kalosara dalam resolusi konflik perselingkuhan di Tongauna
Utara? 2) Bagaimana pemaknaan masyarakat Tongauna Utara terhadap tradisi
Kalosara?
Jenis penelitian adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan
fenomenologi. Sumber data penelitian ini diambil dari masyarakat, Puutobu
(Tokoh adat), Pabitara (Juru bicara adat) tokoh agama, tokoh pemerintah yang
bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat Suku Tolaki. Metode
pengumpulan data yang digunakan adalah observasi partisipan, wawancara
mendalam dan dokumentasi serta penulusuran referensi lainnya. Teknik
pengumpulan data dan analisis data yaitu: seleksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan.
Penelitian ini menunjukkan hasil tradisi Kalosara dalam resolusi konflik
perselingkuhan yang perlu diketahui ialah: 1) Tahapan dalam melakukan resolusi
konflik perselingkuhan yakni melakukan Pesoro mbondu (mediasi), Mbetulura
(berdialog), Metawari (negosiasi), Mombesara (peletakan adat) dan Mosehe
(pensucian). Dalam penyelesaian konflik perselingkuhan melibatkan beberapa
elemen diantranya pemerintah setempat, Puutobu, tokoh agama dan masyarakat.
Resolusi konflik perselingkuhan masyarakat Suku Tolaki dengan menggunakan
media Kalosara peneliti menyimpulkan prakteknya berbeda dengan yang telah
ditetapkan al-Qur‟an maupun hadits namun memilki tujuan yang sama yakni
perdamaian bagi yang sedang berkonflik. 2) Pemaknaan masyarakat Tongauna
Utara terhadap Kalosara terwujud sebagai Kohanu (budaya malu), Merau (budaya
yang mengajak orang untuk selalu mengedapankan sikap sopan santun dalam
pergaulan), Samaturu (budaya yang mengutamakan hidup untuk selalu menjalin
persatuan, suka menolong orang lain), Taa ehe Tinua-tuai (ajakan untuk selalu
bangga karena menjadi Suku Tolaki), O’sapa (ketaatan setiap orang mengambil
bagian dari jerih payah yang tidak menyalahi tertentu), O wula aturan hukum tata
cara bercocok tanam, merambah hutan, menanam padi), O’lawi (aturan dasar yang
mengatur tentang tata cara pemberian upah, imbalan jasa, pembagian kerja), dan
O liwi (pesan wasiat, nasihat dan petunjuk hidup yang diwariskan untuk diikuti
oleh anak cucu).
Implikasi penelitian ini adalah Tradisi Kalosara diharapkan menjadi
budaya yang dapat mencegah terjadinya konflik dalam kehidupan masyarakat dan
dapat menjadi perekat keharmonisan masyarakat agar tetap dinamis 2)
Pemerintah kiranya dapat memberikan dukungan agar tradisi Kalosara dapat
menjadi icon budaya yang dapat menarik perhatian para budayawan secara luas.
Kata kunci, Tradisi Kalosara, Resolusi Konflik, Perselingkuhan
AHMAD ZAINUL ABIDIN - Personal Name
302
302
Text
Indonesia
KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
2022
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...