Detail Cantuman Kembali
TESIS: IMPLEMENTASI KONSEP AL-TAISĪR DALAM PELAKSANAAN IBADAH MAḤḌAH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang
implementasi konsep al-taisīr dalam pelaksanaan ibadah maḥḍah. Permasalahan yang
diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana konsep al-taisīr dalam hukum
taklif, (2) Bagaimana prinsip „adam al-ḥaraj dan raf„ al-masyaqqah dalam
pelaksanaan ibadah maḥḍah dan (3) Bagaimana implementasi al-taisīr dalam
pelaksanaan ibadah maḥḍah yang disebabkan oleh kondisi medis dan sosial
masyarakat.
Penelitian ini termasuk library research (penelitian pustaka) dengan
pendekatan teologis normatif (pendekatan syar„ī). Data-data primer bersumber dari
ayat-ayat al-Qur‟an, hadis Nabi saw., dan konsep al-taisīr serta informasi tentang
masyaqqah yang sedang bahkan seringkali dihadapi orang muslim saat dalam kondisi
medis dan dalam kehidupan sosial masyarakat. Adapun sumber data sekunder yaitu
literatur-literatur yang berfungsi sebagai interpretasi ayat dan hadis, karya-karya
ilmiah yang mengkaji tentang konsep al-taisīr, hasil-hasil penelitian, artikel jurnal
ilmiah, media cetak dan online. Data-data dianalisis dengan metode deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep al-taisīr membawa dampak
implementasi terhadap pelaksanaan ibadah maḥḍah. Konsep al-taisīr mengacu pada
hukum taklif yang diberikan Allah swt. sebagai syāri„ (pembuat syariat) kepada para
mukalaf untuk menjalankan awāmir dan menghindari nawāhī selama tidak ada
kesulitan berlebihan dan terdapat keluwesan yang memungkinkan mukalaf dalam
pelaksanaannya. Keluwesan dan fleksibilitas tersebut bersifat tidak mutlak.
Adakalanya keluwesan terdapat dalam „azīmah (hukum asal) ketika legalisasi hukum
tersebut dikukuhkan pertama kali oleh pembuat hukum, namun terkadang juga
terdapat dalam hukum asal yang sudah berubah disebabkan keadaan dan situasi
mukalaf terhadap hukum taklif. Prinsip „adam al-ḥaraj dan raf„ al-masyaqqah
menjadi landasan dalam pelaksanaan ibadah maḥḍah dalam berbagai kondisi untuk
menjaga eksistensi hukum Islam pada setiap masa dan tempat. Prinsip tersebut
merupakan bentuk kasih sayang Allah swt. terhadap manusia dengan menurunkan
syariat yang sempurna dan menyeluruh. Implementasi al-taisīr dalam pelaksanaan
ibadah maḥḍah yang disebabkan oleh kondisi medis dan sosial masyarakat, di
antaranya: bolehnya menjamak salat bagi tenaga medis yang menggunakan APD,
bolehnya menjamak salat bagi tenaga medis saat operasi bedah dan dibolehkannya
pengaturan jarak saf dalam salat berjemaah di masjid karena wabah dan bolehnya
salat dengan bertayamum sebagai pengganti mandi janabah.
Kajian yang berkaitan dengan konsep al-taisīr menjadi hal penting yang harus
mendapat perhatian, sama halnya pada lapisan masyarakat awam maupun alim ulama
dan mujtahid. Seorang mujtahid harus berusaha mengeluarkan fatwa yang dapat
dijalankan seorang muslim dengan tetap menjadikan al-Qur‟an dan hadis sebagai
sumber utama. Tindakan yang bijak harus dihasilkan mujtahid dalam mengatasi
problem dalam fikih kontemporer yang seringkali ditemui pada zaman ini. Mukalaf
harus memahami dengan benar dan jelas bentuk taklif (pembebanan hukum) yang
dibebankan syariat terhadapnya melalui jalan membaca, belajar dan mencari
penjelasan langsung kepada alim ulama dan mujtahid, sehingga tidak menjalankan
taklif berdasarkan kehendak dan hawa nafsu belaka. Konsep al-taisīr tidak
mendukung kelompok al-mutasyaddid yang bersikap kaku terhadap hukum agama
dan tidak pula mendukung kelompok al-mutasāhil yang meremehkan hukum.
Seorang mukalaf ketika menemui kesukaran dalam menjalankan aturan Allah swt.
dan tidak mampu menanganinya, maka berlakulah konsep al-taisīr yang
menghilangkan al-ḥaraj dan al-masyaqqah dalam seluruh aspek kehidupan manusia.
AFIA HAFIZAH - Personal Name
2X4
2X4
Text
Indonesia
HUKKU
2022
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...