Detail Cantuman Kembali
Tesis : TRADISI BUNGUNG BARANIA DI KUTULU KELURAHAN MATAALLO KECAMATAN BAJENG KABUPATEN GOWA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Tujuan penelitian ini adalah :”1) Mengetahui tentang hakikat tradisi Bungung Barania di Kutulu, Kelurahan Mataallo Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, 2) Mengetahui dan Mendeskripsikan persepsi masyarakat terhadap tradisi Bungung Barania di Kutulu, Kelurahan Mataallo Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, 3) Menganalisis perspektif hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi Bungung Barania di Kutulu, Kelurahan Mataallo Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.” Metode yang digunakan dalam penelitian in adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data : observasi, wawancara dan dokumentasi. Penentuan subyek penelitian secara purposive sampling. Sumber data meliputi sumber data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara dan sumber data sekunder diperoleh melalui buku dan dokumentasi. Validitas data yang digunakan adalah teknik triangulasi.”Analisis data menggunakan teknik analisis model interaktif (Miles dan Huberman) yaitu pengumpulan data, reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan.” Ada beberapa hasil yang diperoleh dari penelitian :“Tradisi Bungung Barania merupakan proses pemanjatan doa disekitar sumur yang dinamakan Bungung Barania, dan ada beberapa proses yang harus dilakukan untuk melaksanakan Tradisi Bungung Barania tersebut. Masyarakat mengangap bahwa tradisi Bungung Barania adalah suatu tradisi yang bersumber dari leluhur dan dengan bentuk rasa syukur kepada Allah swt yang dijadikan sebagai tradisi oleh masyarakat sampai sekarang karena tidak melanggar syariat hukum Islam. Namun dalam perspektif hukum Islam menjelaskan bahwa Tradisi Bungung Barania adalah musyrik atau haram. Ini disebabkan oleh tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat Kutulu dan sekitarnya dan orang-orang datang dari berbagai daerah adalah perilaku yang melenceng dan perbuatan seperti tradisi ini tidak pernah diajarkan dalam agama Islam untuk menyembah selain Allah swt.” Implikasi dari penelitian menunjukkan bahwa masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tradisi yang berbaur bias agar tidak terjerumus dalam kesyirikan.“Dan sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan budaya-budaya lokal yang berada di wilayah Kabupaten Gowa agar tidak terjadi ajang penyesatan.”