Detail Cantuman Kembali

XML

Tesis : PENERAPAN PP NO. 48 TAHUN 2014 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) TERHADAP BIAYA NIKAH DI KABUPATEN TAKALAR


Fokus penelitian ini adalah “Penerapan PP No. 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap Biaya Nikah di Kabupaten Takalar”. Untuk lebih memperjelas pemahaman terhadap hal-hal yang dibahas,
perlu dijelaskan beberapa istilah dalam fokus penelitian ini, agar dapat diperoleh pemahaman yang komprehensip, utuh dan bermakna.
Adapun istilah dalam fokus penelitian yang perlu dipertegas dalam penjelasan sebagai patokan adalah: Penerapan PP No. 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap biaya nikah di Kabupaten Takalar. Sebelum kehadiran PP tersebut, telah berlaku PP No. 47 Tahun 2004 yang merupakan peraturan tentang hal yang sama, yang telah dilakukan revisi untuk mengganti biaya nikah yang dianggap lebih rasional. Dalam PP tersebut mengemukakan biaya nikah dikenakan tarif 30.000 rupiah dalam perubahanya kemudian mengganti menjadi 600.000 ribu untuk pelaksanaan pernikahan di luar
KUA dan nol rupiah untuk pelaksanaan pernikahan di kantor KUA dan untuk
masyarakat yang kurang mampu. Selanjutnya, substansi revisi PP tersebut mengingat untuk menghilangkan pungli yang sering terjadi pada lembaga yang melaksanakan selain itu untuk menghadirkan kemandirian catin melakukan
13
proses administrasi sehingga tidak melibatkan pihak ketiga yang berpotensi menghadirkan biaya lebih dari yang ditetapkan oleh PP No. 48 Tahun 2014.
2. Deskripsi Fokus Penelitian
Deskripsi fokus penelitian merupakan pemusatan konsentrasi pada tujuan dari penelitian yang dilakukan. Deskripsi fokus penelitian harus dinyatakan secara eksplisit untuk memudahkan peneliti sebelum melakukan observasi.
Deskripsi fokus penelitian merupakan garis besar dari pengamatan penelitian,
sehingga observasi dan analisa hasil penelitian lebih terarah. Adapun deskripsi Fokus sebagai berikut:
a. PP No. 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Peraturan Pemerintah yang memberikan peningkatan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama,
perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama.32 Dalam hal ini peneliti mengukur tiga hal dalam proses penerapan ataupun pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 terhadap biaya nikah di Kabupaten Takalar yakni: mengetahui respon masyarakat dengan hadirnya PP tersebut,
mengukur efektivitas PP, dan mengukur Implikasi Peraturan Pemerintah tersebut terhadap masyarakat mengenai biaya nikah.
MUH IRSYAD DAHRI - Personal Name
336.1
336.1
Text
2021
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...