Detail Cantuman Kembali
Tesis : KONSEP DILĀLAH FI’LI AL-NABĪ DAN IMPLIKASINYA PERSPEKTIF FIKIH IKHTILAF Tesis Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Magister dalam Bidang Syariah Hukum Islam pada Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Oleh: IRSYAD RAFI NIM : 80100218071 Promotor Dr. La Ode Ismail Ahmad, M. Th.I. Kopromotor Dr. Hj. Fatimah, M. Ag. PASCASARJANA
Tesis ini bertujuan untuk memahami konsep dilālah fi'li al-Nabi sebagai sebuah metode dalam menginterpretasi dalil sunah, dan mengetahui dilālah fi’li al-Nabī perspektif fikih ikhtilaf dan implikasinya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif pustaka dengan pendekatan teologis normatif, filosofis, dan pendekatan dengan menggunakan kaidah-kaidah usul fikih. Adapun data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode induktif dan komparatif.
Setelah mengkaji dan meneliti, hasil yang didapatkan menunjukkan bahwa, Pertama, Kajian dilālah fi'l al-Nabi memiliki posisi yang vital dalam hukum Islam, sebab menjadi salah satu alat bantu dalam proses interpretasi dalil sunah. Istinbāṭ hukum sunah fiʻliyah berbeda dengan sunah qauliyah dalam memahami dilālahnya, sehingga lebih berpotensi menimbulkan polemik ikhtilaf. Jika sunah qauliyah dipahami dari segi kebahasaannya saja, maka sunah fiʻliyah selain dipahami dari segi kebahasaan, juga lebih utama memahami esensi perbuatannya. Oleh karena itu, perlu pemahaman yang mendalam dalam menentukan indikasi hukum dari perbuatan Nabi, selain posisi Nabi sebagai qudwah, tidak menafikan sisi kodrati sebagai manusia biasa, ditambah beberapa kekhususan yang Allah berikan kepadanya, yang berbeda aplikasi hukumnya bagi umat. Kedua, Ikhtilaf uṣūliyīn pada dilālah fi’l al-Nabī berimplikasi pada banyak masalah fikih yang berdalilkan perbuatan Nabi yang diperselisihkan dilālahnya. Baik ikhtilaf dalam memahami fi’l al-Nabī al-mujarrad atau perbuatan Nabi yang tidak memiliki indikasi hukum yang jelas sebab tiadanya dalil pendukung atau qarīnah petunjuk penjelas yang menjadi penentu hukum, sehingga diperselisihkan oleh uṣūliyīn, juga sebagian yang menganggap bahwa bertaʼassī dengan perbuatan Nabi akan berbuah pahala hingga pada perbuatan Nabi yang tidak berkaitan dengan ibadah sekalipun.
Kajian ikhtilaf secara umum, terutama mengenai ikhtilaf dalam penggunaan dalil dan istinbāṭ hukum harus mendapat perhatian lebih. Selain mengasah malakah uṣūliyah dan fiqhiyah, juga sebagai wasilah pemersatu dalam bingkai perbedaan yang saling tafāhum. Walau kajian ikhtilaf sepintas merupakan konsumsi para akademisi, peneliti, dan pegiat hukum Islam, hal ini perlu diperkenalkan kepada masyarakat luas dengan bahasa sederhana yang mudah dipahami. Sebab dampak negatif yang timbul dari ikhtilaf kadang menyeruak tak terkendali ditengah awam akibat tidak ada edukasi. Semangat taʼassī dengan perbuatan Nabi harus sejalan dengan pemahaman dan penerapan yang tepat. Sebab kadang penerapan taʼassī bertentangan dengan maqāṣid syarīʻah jika dipahami parsial dan jumūd. Disisi lain kelompok yang kontra terhadap semangat tersebut juga mesti berhati-hati. Sebab kadang sebagian terjatuh pada penyikapan berlebihan sehingga merusak tatanan ukhuwah Islamiah, paling disayangkan jika mengarah pada penyimpangan.