Detail Cantuman Kembali

XML

Tesis: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA WARALABA (Analisis Hukum Islam di Roti Bakar BOOOM Makassar)


Pokok masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Waralaba (Analisis Hukum Islam di Roti Bakar BOOOM Makassar)? Pokok masalah tersebut selanjutnya di-breakdown ked dalam beberapa submasalah atau pertanyaan penelitian, yaitu: 1) Bagaimana Perjanjian Waralaba di Roti Bakar BOOOM Makassar Berdasarkan Hukum Islam? 2) Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Waralaba di Roti Bakar BOOOM Makassar Berdasarkan Hukum Islam?
Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan teologi normatif syar’i, pendekatan yuridis. Adapun sumber data penelitian ini adalah Owner dan Manager Roti Bakar BOOOM makassar. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penulusuran referensi. Lalu, teknik pengolahan data dan analisis data dilakukan dengan melalui beberapa tahapan, yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perjanjian frhanchise yang ditawarkan pihak roti bakar BOOOM makassar telah memenuhi kriteria kelima asas perjanjian tersebut serta menjadikan franchise sebagai jalan untuk saling tolong menolong dimana pihak franchisor menolong atau membantu pihak franchisee begitupula sebaliknya. Dan tentunya aspek perlindungan hukum yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak yang dimana bila terjadi wanprestasi maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak menemukan titik terang, maka akan ditempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Implikasi dalam penelitian ini adalah roti bakar BOOOM Makassar perlu mempersiapkan struktur yang lebih lengkap, agar bisa menjadi rujukan bagi usaha mikro kreatif lainnya. Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual bagi pengusaha mikro menjadi penting untuk keberlangsungan usaha dan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menginvestasikan dananya. Pengelolaan franchise makanan, memang harus berlandaskan hukum islam serta hukum yang berlaku di indonesia, mengingat negara Indonesia mayoritas penduduknya muslim yang dimana tetap melihat aspek kehalalan sebuah usaha untuk mendapatkan keuntungan. Calon investor harus cermat dalam memilih tempat untuk berinvestasi, yang paling utama tentunya tidak mengabaikan kelima asas tersebut. Pemerintah harus turut berperan aktif untuk membantu mempermudah pengurusan Hak Kekayaan Intelektual bagi pengusaha mikro dan kecil utamanya pengusaha local agar mampu bersaing dengan usaha besar yang bukan produksi lokal.
Ahmad Humaidy. BJ - Personal Name
653
653
Text
SYARIAH/HUKUM ISLAM
2021
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...