Detail Cantuman Kembali
TESIS: IMPLEMENTASI KONSEP AL-ADL DALAM PRAKTEK MUZARA’AH DAN MUKHABARAH PADA SEKTOR PERTANIAN UNGGULAN KABUPATEN BANTAENG SULAWESI SELATAN
Penelitian ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan praktek muzara’ah dan
mukhabarah, implementasi konsep al-adl pada praktek muzara’ah dan mukhabarah dan
menentukan keputusan akad bagi hasil yang paling cocok diterapkan pada sektor
pertanian unggulan di Kabupaten Bantaeng.
Penelitian ini tergolong penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan
fenomenologi. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi
dan wawancara lansung terhadap informan yang diketahui mengerti dan sering
melakukan objek yang sedang diteliti sedangkan analisis data yang digunakan adalah
dengan analisis data kualitatif deskriptif dan kualitatif skala perbandingan berpasangan
menggunakan metode Analitychal Hierarchy Process (AHP) dan bantuan aplikasi Expert
Choice 11 .
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan praktek muzara’ah dan
mukhabarah di Kabupaten Bantaeng secara umum sudah dijalankan dengan sangat baik
dan adil oleh masyarakat. Bentuk perjanjian bagi hasil, jangka waktu perjanjian bagi
hasil, besar imbalan bagi hasil, resiko usaha tani, pajak dan zakat pertanian sudah
dijalankan sangat baik dan adil oleh masyarakat. Hal itu karena unsur al-Adl dalam bagi
hasil komoditi pertanian tentang mengedepankan kejujuran dalam mencapai kepercayaan,
bertanggung jawab dan mengedepankan prinsip transparansi (keterbukaan) sudah
dilakukan oleh masyarakat. Implementasi konsel al-Adl sudah tersirat jelas dan dilakukan
dengan baik oleh petani dan pemilik lahan pertanian yang menggunakan akad bagi hasil
muzara’ah dan mukhabarah di Kabupaten Bantaeng. Tidak ada unsur riba, maisir, garar
dan haram pada praktek muzara’ah dan mukhabarah yang ada di Kabupaten Bantaeng
ini. Semuanya sudah berjalan sesuai dengan hukum Islam dalam fiqih muamalah tentang
bagi hasil pada komoditi pertanian. Hasil penelitian menunjukan bahwa Akad terbaik
yang bisa digunakan oleh petani dan pemilik lahan adalah akad muzara’ah dengan nilai
0.525. Selain itu sasaran yang hendak dicapai pada satu kali transaksi bagi hasil
didapatkan bahwa sasaran akad yang memiliki nilai keadilan (al-Adl) lebih tinggi patut
untuk dipilih dengan nilai 0.363 dan akad yang bisa mewujudkan sasaran itu adalah akad
muzara’ah dengan nilai 0.576.
Implikasi penelitian ini didapatkan bahwa, petani penggarap yang notabene
adalah masyarakat dengan tingkat pendapatan yang rendah dan tingkat kesulitan
mendapatkan pekerjaan membuat adanya akad muzara’ah dan mukhabarah akan merasa
lebih terbantu. Prinsip taa’awun (tolong menolong) menjadi sesuatu yang harus
dibudayakan. Selain sebagai ajang untuk tolong menolong keberadaan kegiatan ini juga
adalah untuk menjaga silaturahim antara ummat manusia lewat kegiatan yang bisa
membantu banyak orang. Regulasi yang jelas dan tepat dari pihak terkait sangat
dibutuhkan untuk meminimalisirkan tindak pelanggaran etika bisnis islam yang mungkin
saja bisa terjadi. Masyarakat petani pedesaan sudah sangat mengetahui hal yang
dibolehkan dan tidak diperbolehkan dalam sebuah transaksi. Kegiatan seperti riba,
maisir, garar dan haram sudah banyak ditinggalkan oleh masyarakat meskipun memiliki
tingkat Pendidikan yang rendah.
Kata kunci :Al-Adl, Praktek Muzara’ah, Praktek Mukhabarah, Bagi Hasil Pertanian
HASRILIANDI HALIM - Personal Name
2X6
2X6
Text
Indonesia
EKONOMI SYARIAH
2021
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...