Detail Cantuman Kembali
DISERTASI: PENISTAAN AGAMA PERSPEKTIF AL-QUR’AN
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna penistaan agama melalui
term-term yang terdapat di dalam al-Qur’an sehingga nampak jelas bagaimana
pandangan dan wawasan al-Qur’an tentang penistaan agama dengan
menggunakan metode tafsir tematik (maud}u>i>). Penelitian ini membahas tiga
submasalah yaitu; (1) hakikat penistaan agama perspektif al-Qur’an, (2) wujud
penistaan agama perspektif al-Qur’an, (3) dampak, sikap, dan solusi penistaan
agama perspektif al-Qur’an.
Penelitian ini adalah kajian pustaka (library research) yang tergolong
kualitatif deskriptif yang bersifat pengembangan. Data dan informasi yang
diperoleh melalui beberapa literatur dianalisis dengan menggunakan analisis isi
(content analisis) dengan menggunakan pendekatan ilmu tafsir. Kemudian data
dan informasi diolah dan diinterpretasi dengan menggunakan beberapa teknik
interpretasi yaitu: tekstualis, linguistik, sistemik, sosio-historis dan teleleogis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa hakikat penistaan agama adalah
segala bentuk perilaku baik perkataan maupun perbuatan yang dilakukan dengan
sengaja yang bersifat merendahkan, menghina, memperolok-olok, dan
mempermainkan ajaran agama dan segala hal yang dianggap sakral dan suci
dalam agama serta menambah atau mengurangi ajaran agama yang pokok
(ushuli>). Adapun term-term yang bermakna penistaan agama di dalam al-Qur’an
yaitu; al-t{a’an fi al-di>n, al-istihza>, al-sakhar, al-la’ab, al-az}a>, al-sabb, al-lamz,
dengan subyek pelaku penistaan agama umumnya dilakukan oleh orang-orang
kafir (al-Kafiru>n), orang-orang musyrik (al-Musyriku>n), orang-orang munafik (al Muna>fiqu>n) serta pelaku dosa besar (al-mujrimu>n) dengan sasaran obyek
penistaan agama adalah Allah swt, nabi dan rasul-Nya, kitab suci, orang-orang
beriman serta sarana dan tempat ibadah. Hanya saja, penistaan agama dilakukan
oleh seseorang disebabkan berbagai faktor baik faktor internal maupun faktor
eksternal dengan berbagai motif yang melatarbelakanginya. Sebagai sebuah
perilaku yang tergolong jarimah, penistaan agama memiliki dampak yang
berbahaya, baik secara individu maupun secara sosial kemasyarakatan, sekaligus
berdampak bagi kehidupan dunia dan akhirat. Karena itu, al-Qur’an telah
memberikan tuntunan bagaimana menyikapi kasus penistaan agama sekaligus
menawarkan solusi qur’ani dalam rangka mencegah dan mengurangi perilaku
tercela ini.
Penelitian ini berimplikasi bahwa seiring masih maraknya terjadi
penistaan agama di tengah masyarakat dengan berbagai bentuk dan media
penyebarannya, maka perilaku penistaan agama harus dihentikan dan diantisipasi
dengan berbagai usaha-usaha yang serius dan kongkrit dari berbagai pihak baik
tokoh agama, pemerintah dan penegak hukum berupa upaya peningkatan
pemahaman keagamaan di kalangan umat beragama disertai upaya pemerintah
membuat undang-undang dan legislasi yang jelas dan tegas serta penegakan
hukum yang adil, transparan dan humanis dengan menindak tegas setiap pelaku
penista agama agar tercipta masyarakat beragama yang rukun dan damai.
WAHYUDIN - Personal Name
2X1
2X1
Text
Indonesia
ILMU TAFSIR DAN HADIS
2020
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...