Detail Cantuman Kembali

XML

TESIS: URGENSI KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PRAKTEK WAKAF PRODUKTIF DI KECAMATAN TOMPOBULU KABUPATEN GOWA


Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana urgensi kesadaran hukum
masyarakat dalam praktek wakaf produktif di Kecamtan Tompobulu Kabupaten
Gowa? Selanjutnya pokok masalah itu dibagi menjadi tiga sub masalah yaitu: 1)
Bagaimana kesadaran hukum masyarakat kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa
dalam Penyelenggaraan wakaf Produktif? 2) Bagaimana faktor yang mempengeruhi
rendahnya kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Tompobulu dalam
penyelenggaraan wakaf produktif? 3) Bagaimana Strategi meningkatkan Kesadaran
Hukum Masyarakat dalam Praktek wakaf Produktif.
Penelitian ini merupakan penelitian Deskriktif dengan menggunakan data
Kualitatif, data diperoleh melalu studi Lapangan (Field Research). sehingga metode
pengumpulan datanya bersumber dari data informan baik dari pihak pemerintah, dalam
hal ini pihak KUA Kecamatan Tompobulu maupun dari masyarakat/wakif.
Pengumpulan data dilakukan melaui metode observasi, wawancara dan dokumentasi.
Selanjutnya data diperoleh akan dianalisis melalui pendekatan Hukum dan Sosiologis
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa, kesadaran hukum masyarakat
Kecamatan Tompobulu terkait praktek wakaf produktif itu masih rendah, hal ini
dibuktikan berdasarkan data yang diperoleh dari KUA Kecamatan Tompobulu, bahwa
terdapat 95 lokasi wakaf di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa. Akan teteapi dari
kesuluruhan lokasi wakaf tersebut, belum ada benda wakaf yang dikelola secara
Produktif, padahal berdasarkan pengamatan di lapangan praktek wakaf produktif itu
mempunyai potensi yang besar, seperti pengelolaan masjid untuk wakaf produktif,
contohnya Masjid Raya Malakaji, dan masih banyak tanah kosong yang bisa dikelola
secara produktif nantinya. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat terkait praktek
wakaf produktif dilatar belakangi oleh empat faktor utama yaitu: 1),faktor terjadinya
kekosongan dalam menajemen perwakafan. 2) sosialisasi hukum terkait wakaf
produktif kurang maksimal, 3) pengetahuan hukum masyarakat yang kurang dan 4)
paradigma masyarakat dalam berwakaf yang masih bersifat konsumtif.
Implikasi penelitian ini adalah berupa strategi untuk meningkatkan kesadaran
hukum masyarakat dalam praktek wakaf produktif yakni: 1) pemerintah diharapkan
memaksimalkan sosisalisasi tentang wakaf produktif, sehingga sosailisasi tersebut
dapat menyentuh seluruh elemen masyarakat di Kacamatan Tompobulu Kabupaten
Gowa. 2) Masyarakat dan pemerintah harus besinergi untuk membentuk Yayasan
Wakaf guna mengisi kekosongan menajemen perwakafan di Kecamatan Tompobulu.
3) pemerintah harus mempunyai program inovatif dan memiliki strategi khusus untuk
memancing minat masyarakat dalam melakukan praktek wakaf produktif, seperti
program lelang wakaf. 4) Perlunya sinergitas dari semua kalangan untuk memecahkan
masalah kesadaran hukum masyarakat di Kecamatan Tompobulu kabupaten Gowa,
dalam hal penyelenggaraan wakaf produktif, baik pemerintah, Badan wakaf, KUA
Kecamatan Tompobulu, Masyarakat, atau bahkan harus bersinergi dengan Perguruan
Tinggi seperti UIN Alauddin Makassar.
MUNAWIR NURUM - Personal Name
2X4
2X4
Text
Indonesia
SYARIAH/HUKUM ISLAM
2021
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...