Detail Cantuman Kembali
TESIS: PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan)
Pokok masalah dari peneliatian ini adalah bagaimanan penegakan hukum terhadap anak yang menyalahgunakan narkotika dalam persfektif hukum Islam? Pokok masalah tersebut selanjutnya di-breakdown ke dalam beberapa submasalah atau pertanyaan penelitian,yaitu: 1)Bagaimana Peran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Narkotika Di Sulawesi Selatan?, 2)Bagaimana Pelaksanaan Penegakan Hukum Narkotika Terhadap Anak Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Narkotika Di Sulawesi Selatan Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan?, 3) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upaya Pencegahan Dan Penegakan Hukum Terhadap Anak Yang Menyalahgunakan Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan?
Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: teologi normatif syariah dan perundang-undangan. Adapun sumber data penelitian ini adalah dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan berkaitan dengan upaya program Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), antara lain diseminasi informasi melalui media cetak, media elektronik, dan media luar ruang; pembentukan dan pelatihan kader anti narkoba; dalam upaya P4GN; pemetaan jaringan peredaran narkotika; penyelidikan, penangkapan dan penyidikan kasus narkotika; penyitaan aset sindikat kejahatan narkotika. Walaupun secara kualitas hal tersebut sudah baik namun secara kuantitas belum efektif. Di mana Kota Makassar adalah kota dengan jumlah kasus narkotika tertinggi dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di Sulawesi Selatan. 2) Pelaksanaan penegakan hukum narkotika terhadap anak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Sulawesi Selatan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menurut peneliti harus dibedakan antara bandar, penyalahguna aktif, passif dan kurir selain itu harus ada pembinaan masksimal sebab jika anak hanya dikembalikan kepada orang tuanya, maka hal tersebut tidaklah maksimal. Pembinaan dalam hal ini adalah rehabilitasi sosial. 3). Aspek pemeliharaan jiwa, akal, keturunan dan harta benda merupakan peran yang dijalankan oleh Badan Narkotika Nasiona Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan yang sesuai dengan tujuan hukum Islam maqasid al-syari’ah dan penegakan hukum narkotika terhadap anak yang menyalahgunakan narkotika menurut peneliti harus diberikan hukuman ta’zir yang mana bentuk hukumannya dikembalikan kepada hakim mengingat jumlah kasus narkotika setiap tahunnya terus meningkat dan sesuai dengan tujuan hukum islam.Implikasi dari penelitian ini adalah 1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika seharusnya direvisi kembali mengingat banyaknya jenis narkotika baru saat ini yang belum diatur di dalam undang-undang tersebut. 2) Dalam upaya meningkatkan kuantitas kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kota Makassar yang merupakan kota tertinggi kasus penyalahgunaan narkotika dibandingkan daerah lainnya di Sulawesi Selatan seharusnya pemerintah meningkatkan anggaran dana dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan bukannya malah mengurangi dana tersebut. 3) Sebaiknya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan kedepannya sudah memiliki intelijen dan penyidik tetap sehingga tidak mempengaruhi kinerjanya ketika intelijen dan penyidik Polda Sulawesi Selatan yang ditugaskan di BNNP ditarik atau diganti. 4) Perlunya meningkatkan sosialisasi Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika kepada masyarakat terkait peran serta masyarakat dan perlindungan hukum masyarakat yang menjadi saksi serta ancaman pidana dan denda bagi orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur yang sengaja tidak melapor.
MUHAMMAD AL IMRAN - Personal Name
2X4
2X4
Text
Indonesia
SYARIAH/HUKUM ISLAM
2020
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...