Detail Cantuman Kembali
TESIS: HAKIM PEREMPUAN PERSPEKTIF FIKIH PERBANDINGAN (STUDI PANDANGAN IMĀM ABŪ ḤANĪFAH DAN IMĀM AL-SYĀFI’Ī)
Tesis ini mengkaji tentang pandangan Imām Abū Ḥanīfah dan Imām al-Syāfi‟ī tentang kedudukan hakim perempuan dalam perspektif fikih perbandingan dan implikasinya dalam konteks keindonesiaan. Dengan tujuan untuk: 1) mengidentifikasi secara kritis-filosof pandangan tentang hakim dan perempuan; 2) mengidentifikasi secara kritis-filosof pandangan Imām Abū Ḥanīfah dan Imām al-Syāfi‟ī tentang kedudukan hakim perempuan; dan 3) analisis kritis-filosofis atas pandangan Imām Abū Ḥanīfah dan Imām al-Syāfi‟ī tentang kedudukan hakim perempuan perspektif fikih perbandingan dan implikasinya dalam konteks keindonesiaan.
Kajian penelitian ini merupakan kajian kepustakaan atau kajian terhadap teks terkait dengan pandangan-pemikiran Imām Abū Ḥanīfah dan Imām al-Syāfi‟ī
tentang kedudukan hakim perempuan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengacu pada pendekatan Uṣūliyyah dan Fiqhiyyah.
Hasil kajian penelitian ini adalah: pertama; hakim dan perempuan dalam hukum Islam memiliki kedudukan teramat sangat penting. Kedua; antara Imām Abū Ḥanīfah dan Imām al-Syāfi‟ī memiliki pandangan yang berbeda tentang kedudukan hakim perempuan. Bagi Imām Abū Ḥanīfah, perempuan boleh menjadi hakim, namun hanya pada pengadilan yang menangani perkara perdata, sementara dalam pengadilan pidana, perempuan tidak dibolehkan. Bagi Imām al-Syāfi‟ī, perempuan tidak dibenarkan dan dibolehkan sama sekali menjadi seorang hakim. Ketiga; metode istinbāṭ hukum yang digunakan Imām Abū Ḥanīfah dan Imām al-Syāfi‟ī dalam penetapan hukum seputar kedudukan hakim perempuan, meskipun dalilnya sama, yaitu al-Qur'an. Dalam pandangan tentang hakim, Imām Abū Ḥanīfah tidak mensyaratkan secara mutlak laki-laki menjadi seorang hakim, sementara Imām al-Syāfi‟ī mensyaratkan laki-laki sebagai hakim. Dalam pandangan tentang perempuan, antara Imām Abū Ḥanīfah dan Imām al-Syāfi‟ī terdapat persamaan, yakni sama-sama memandang perempuan “makhluk lemah” dan serba kekurangan, khususnya kekurangan akal dan agama. Dalam konteks keindonesia, pandangan ini tidak mendapatkan ruang aktualisasinya oleh sebab terdapat perbedaam dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, meskipun masyarakatnya mayoritas muslim dan menganut mazhab Syāfi‟iyyah.
Implikasi penelitian ini adalah perlu mengkaji secara kritis dan objektif dengan berbagai pendekatan keilmuan mulai dari pendekatan fikih perbandingan maupun pendekatan kontektualisasi hukum Islam terhadap hal ihwal dengan kedudukan perempuan dalam ranah publik, khususnya sebagai hakim.
Patiwi Aurina Herman Sumantri - Personal Name
2X4
2X4
Text
Indonesia
SYARIAH/HUKUM ISLAM
2020
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...